pilihan +INDEKS
Anggota DPRD Roem Diani Dewi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Tanjung Datuk
PEKANBARU - Agar masyarakat lebih mengerti dan paham akan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat yang ada di daerah pemilihannya. Seperti yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat yang melaksanakan sosialisasi Perda di Jalan Tanjung Datuk gang Bertuah RT 01 RW 05 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh pada Kamis (21/9/2023) pagi.
Adapun perda yang di Soslialisasikan Ketua DPRD Pekanbaru ini yakni Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Roem Diani Dewi menjelaskan, Pemerintah daerah bagian hukum dan DPRD Pekanbaru membuat peraturan daerah gunanya untuk memberikan kepastian hukum.
"Disini pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi," jelasnya.
Sesuai aturannya, bantuan jasa hukum itu diberikan kepada golongan ekonomi tidak mampu secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi masyarakat miskin, segala fasilitas bantuan hukum diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
"Banyak dari kita tidak mengerti tentang hukum. Dan bantuan hukum diberikan ini gratis tidak dipungut biaya dan sudah menjadi tanggungjawab Pemko. Ini diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2018 di Pasal 40," ungkapnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, masyarakat bisa membuat permohonan yang ditujukan ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, dengan melampirkan syarat diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu serta dokumen pendukung berupa laporan ke polisi dan nomor gugatan dalam masalah hukum. (GALERI FOTO)

Keterangan Foto : Anggota DPRD Roem Diani Dewi saat memaparkan Perda Nomor 14 Tahun 2018

Keterangan Foto : Masyarakat yang hadir dalam kegiatan

Keterangan Foto : Masyarakat yang serius ketika mendengarka Roem Diani Dewi memaparkan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Keterangan Foto : Suasana penyebarluasan perda oleh Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi
Berita Lainnya +INDEKS
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sambut Kedatangan Komisi X DPR RI
PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, ST., MH, turut sert.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Kegiatan Konsultasi/Uji Publik RAD KSB
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pertanian dan Perikana.
Tengku Azwendi Fajri Hadiri Rapat Paripurna HUT Riau Ke 67
PEKANBARU – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Provinsi Riau tahun 20.
Muhammad Isa Lahamid Hadiri Upacara Sertijab Komandan Arhanud 13/PBY
PEKANBARU - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, ST., MH, Se.
Pimpinan DPRD Pekanbaru Hadiri Upacara HUT RI ke-78 di Perkantoran Tenayan
PEKANBARU - Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 ini, berbeda dari sebelu.
Komisi III DPRD Pekanbaru Rapat dengan BPBD Bahas RAPBD 2025
PEKANBARU - Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing pembahasan R-APBD b.







