pilihan +INDEKS
Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
PEKANBARU - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Penetapan ini sudah sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkain Hari libur dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berdasarkan ketetapan pemerintah tersebut, libur curi bersama 2021 tidak lagi menjadi 7 hari, melainkan menjadi dua hari saja setelah mendapatkan potongan 5 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB, libur cuti bersama yang semula 7 hari usai ditinjau kembali disepakati menjadi 2 hari.
Pemotongan cuti bersama itu tertera dalam SKB SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu pula.
Pemotongan hari libur dan cuti bersama tahun ini dilakukan disebabkan pandemi virus corona yang belum menunjukan adanya indikasi penurunan kurva.
Berikut rincian cuti bersama 2021 yang ditiadakan sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu (24/2).
12 Maret (Cuti bersama Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW)
17 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
18 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
19 Mei (Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
27 Desember (Cuti bersama Hari Raya Natal 2021)
Rincian Hari Libur Nasional 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Rincian Cuti Bersama 2021
Jumat, 12 Maret 2021: Isra' Mikraj;
Rabu, 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Senin, 17 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Selasa, 18 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Rabu, 19 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
Jumat, 24 Desember 2021: Hari Raya Natal;
Senin, 27 Desember 2021: Hari Raya Natal.
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BSSN Sebut 3 Poin Penting Dalam Keamanan Siber
DEPOK, AcuanNews.com - Kepala Badan Siber dan Sandi N.
Presiden Jokowi Berkunjung Ke Provinsi Riau Resmikan Infrastruktur
Pekanbaru, AcuanNews.com - Presiden Joko Widodo .
Arsip Jadi Komponen Penting Dukung Transparansi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
SAMARINDA, AcuanNews.com - Menteri Pendayagunaan Apar.
Wabup Bagus Santoso Jumpa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bahas Kerjasama Air Bersih
BALI, AcuanNews.com - Mewakili Bupati Kasmarni Wabup Dr.H. Bagus Santoso,MP.
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Anjangsana Ke Desa Binaan Kampung Wembi.
Kab. Keerom, acuannews.com – Satgas Pamtas RI-P.
Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti Mengajarkan Masyarakat Kampung Yamara Membuat Keripik Pisang dan Singkong.
Kab. Keerom, acuannews.com – Satgas Pamtas Yoni.