pilihan +INDEKS
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 9 Desember
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau perpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021.
Sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 9 Agustus lalu dan berakhir 9 November kemarin.
"Ya kita kembali perpanjang," kata Kepala Bapenda Riau, Rabu (10/11/21).
Ada alasan perpanjangan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan menjadi 9 Desember, untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Alasan lain, karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten kota kebanyakan baru bisa digunakan saat ini.
"Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-ratakan baru disahkab. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghibdari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan," papar Herman.
Berita Lainnya +INDEKS
Empat Regu Manggala Agni Dikerahkan untuk Tuntaskan Karhutla di Bengkalis
BENGKALIS – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di s.
Antisipasi Kemarau Panjang El Nino, Pemprov Riau Turunkan Tim ke Daerah
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meningkatkan kewaspadaan terhada.
Mendagri Imbau Daerah Jaga Stabilitas Meski Inflasi Turun
PEKANBARU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa infl.
Safari Ramadan di Rengat, Pemprov Riau Salurkan Sejumlah Bantuan
RENGAT - Pemerintah Provinsi Riau menyalurkan berbagai bantuan kepada masya.
Berkah Ramadan, Pemprov Riau Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Masjid Al Ikhlas
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar Safari Ram.
Didominasi Konsultasi, 27 Pekerja di Riau Adukan Nasib THR ke Dinas Tenaga Kerja
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga K.







