Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 9 Desember

Rabu, 10 November 2021

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau perpanjang masa pelaksanaan penghapusan  sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. 

Sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 9 Agustus lalu dan berakhir 9 November kemarin. 

"Ya kita kembali perpanjang," kata Kepala Bapenda Riau, Rabu (10/11/21). 

Ada alasan perpanjangan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan menjadi 9 Desember, untuk memberikan pelayanan dan membantu  masyarakat, ditengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Alasan lain, karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten kota kebanyakan baru bisa digunakan saat ini. 

"Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-ratakan baru disahkab. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghibdari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan," papar Herman.