pilihan +INDEKS
MUI Sumbar Tolak Aturan Peniadaan Ibadah di Rumah Ibadah
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menolak salah aturan dalam kebijakan PPKM Darurat yakni peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah seperti masjid dan musala.
Keputusan itu tertuang dalam Maklumat, Taujihat, Dan Tausiyah MUI Sumatera Barat Nomor 003/MUI-SB/VII/2021 yang ditandatangani oleh Ketum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar dan Sekretaris Umum Zulfan.
"Peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah (masjid/surau/musala) tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat karena kecilnya potensi terjadinya 'kerumunan' tersebut," bunyi Maklumat MUI Sumbar yang dikutip dari situs resmi MUI Sumbar.
MUI Sumbar menilai kegiatan ibadah bagi umat Islam tidak bisa dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19.
Ia juga menilai pemberian dispensasi bagi tempat-tempat lain yang dibuka di luar rumah ibadah dalam PPKM Darurat menunjukkan kebijakan pemerintah tidak konsisten.
Justru sebaliknya, MUI Sumbar menilai tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadi kerumunan ketimbang di tempat ibadah.
"Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan, maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat, khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19," bunyi Maklumat tersebut.
MUI Sumbar juga mengizinkan umat Islam di Sumbar menggelar Salat Iduladha sesuai tuntunan syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
Bahkan, MUI Sumbar mengizinkan Salat Iduladha di lapangan untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menjaga sirkulasi udara. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan petunjuk syari'at Islam sebagaimana amalan Rasulullah SAW.
"Mengingat sirkulasi udara dan kemudahan dalam melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, salat Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka bila tidak terhalang oleh hujan," bunyi Maklumat tersebut.
Tak hanya itu, MUI Sumbar mengatur bahwa salat berjemaah bisa dilakukan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW dengan merapatkan saf. Namun, pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khotbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker.
Pelaksanaan salat juga harus dilakukan secara sederhana dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkas khotbah. MUI Sumbar menyerukan kepada panitia penyelenggara Salat Iduladha agar membentuk tim/relawan.
Tim itu nantinya bertugas untuk mengawasi penerapan prokes pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker cadangan sebagai antisipasi. Meski demikian, MUI Sumbar melarang jemaah dalam keadaan sakit dengan ciri-ciri tertular Covid-19 ikut Salat Id berjemaah di masjid, lapangan, atau tempat keramaian lainnya.
"Untuk mencegah berhimpunnya jemaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan Salat Iduladha di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja," bunyi maklumat tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BSSN Sebut 3 Poin Penting Dalam Keamanan Siber
DEPOK, AcuanNews.com - Kepala Badan Siber dan Sandi N.
Presiden Jokowi Berkunjung Ke Provinsi Riau Resmikan Infrastruktur
Pekanbaru, AcuanNews.com - Presiden Joko Widodo .
Arsip Jadi Komponen Penting Dukung Transparansi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
SAMARINDA, AcuanNews.com - Menteri Pendayagunaan Apar.
Wabup Bagus Santoso Jumpa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bahas Kerjasama Air Bersih
BALI, AcuanNews.com - Mewakili Bupati Kasmarni Wabup Dr.H. Bagus Santoso,MP.
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Anjangsana Ke Desa Binaan Kampung Wembi.
Kab. Keerom, acuannews.com – Satgas Pamtas RI-P.
Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti Mengajarkan Masyarakat Kampung Yamara Membuat Keripik Pisang dan Singkong.
Kab. Keerom, acuannews.com – Satgas Pamtas Yoni.







