pilihan +INDEKS
KPI Larang Putar 42 Lagu dibawah Jam 22.00 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang pemutaran 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB di stasiun radio. Pasalnya, puluhan lagu tersebut dinilai bermuatan cabul atau mengesankan aktivitas seks sehingga tak layak, jika sampai didengar anak-anak.
Ketua KPI Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan larangan dari KPI pusat itu merupakan buah diskusi dari pertemuan KPI dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Sebelumnya, kata Adiyana, ada sejumlah anggota PRSSNI yang mendapatkan surat teguran dari KPI Pusat karena memutarkan beberapa lagu yang bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar (P3SPS).
"Setelah hasil pertemuan itu, memang PRSSNI mempertanyakan ke KPI pusat, jadi lagu apa yang di-banned, di-hold. Lalu diskulihan bahwa radio itu harus mencari lagu yang clear version ke label atau diedit sendiri, keluarlah SE itu (larangan 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB) per tanggal 21 Juni 2021 itu," kata Adiyana saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).
"Jadi dalam 42 lagu itu (dilarang diputar di bawah jam 22.00 WIB) karena apa? misalkan itu mengandung kata-kata kekerasan, cabul dan mengarah kepada seksualitas. Karena di UU nomor 32 dan P3SPS itu diatur, di dalamnya disebutkan bahwa penyiaran itu diselenggarakan untuk tujuan integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa," tutur Adiyana.
Kemudian, mengutip pasal 5 dalam UU Nomor 32 tentang penyiaran disebutkan bahwa penyiaran itu harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama.
"Bahkan di P3SPS itu diatur lebih detail lagi, diatur mengenai jam anak, remaja, dewasa. Kemudian di pasal 2 nya disebutkan program siaran dilarang menampilkan musik yang bermuatan atau menampilkan adegan atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks, di 42 lagu itu mengandung itu," kata Adiyana.
Walau begitu, Adiyana menegaskan 42 lagu itu bukan tidak boleh diputar. Stasion radio boleh memutar 42 lagu tersebut, asalkan memutar "clean version" atau hasil editan sehingga lirik yang disajikan lebih aman dikonsumsi untuk semua kalangan.
"Kalau belum di-edit silakan diputar setelah jam 10 malam di jam dewasa," ujar Adiyana.
Berita Lainnya +INDEKS
Smartfren Bersama Kemkominfo Uji Coba Penerapan 5G di frekuensi 26GHz
JAKARTA - Smartfren bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) .
Kapolda dan Gubernur Riau Tinjau Posko PPKM di Dumai
DUMAI - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi bersama Gubernur.
Telkomsel akan Luncurkan Layanan Jaringan 5G
JAKARTA - Pada Kamis siang ini, 27 Mei 2021 Operator seluler pelat mer.
Korlantas Sosialisasikan Peniadaan Mudik Lewat Ops Keselamatan
JAKARTA – Korlantas Polri menggelar operasi keselamatan yang sudah dimulai.
Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
JAKARTA - 12 Polda di Indonesia mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada S.
E-TLE Nasional Tahap 1 Resmi Berlaku, di Riau Ada 5 Titik E-TLE
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi melaunching ti.