pilihan +INDEKS
Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
JAKARTA - 12 Polda di Indonesia mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada Selasa (24/3/2021). Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar
Lalu berapa besaran denda tilang elektronik? Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:
1. Menggunakan gawai (telepon selular).
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berita Lainnya +INDEKS
KPI Larang Putar 42 Lagu dibawah Jam 22.00 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang pemutaran 42 lagu di b.
Smartfren Bersama Kemkominfo Uji Coba Penerapan 5G di frekuensi 26GHz
JAKARTA - Smartfren bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) .
Kapolda dan Gubernur Riau Tinjau Posko PPKM di Dumai
DUMAI - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi bersama Gubernur.
Telkomsel akan Luncurkan Layanan Jaringan 5G
JAKARTA - Pada Kamis siang ini, 27 Mei 2021 Operator seluler pelat mer.
Korlantas Sosialisasikan Peniadaan Mudik Lewat Ops Keselamatan
JAKARTA – Korlantas Polri menggelar operasi keselamatan yang sudah dimulai.
E-TLE Nasional Tahap 1 Resmi Berlaku, di Riau Ada 5 Titik E-TLE
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi melaunching ti.