pilihan +INDEKS
Masyarakat Keluhkan Kinerja Aparatur Desa Tanjung Karang Kampar
KAMPAR - Masyarakat desa Tanjung Karang, kec. Kampar Kiri Hulu, Kampar mengeluhkan kinerja aparatur pemerintahan desa. Diduga, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Karang Idisnandar tidak paham dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sebagai Kepala Kesekretariatan pemerintahan desa.
Demikian disampaikan Tokoh Masyarakat desa Tanjung Karang Abe saat berbincang dengan awak media, Senin (15/3) di Dusun 1, desa Tanjung Karang, kec. Kampar Kiri Hulu.
Abe menyampaikan, beberapa hari sebelumnya, ia mendapat informasi soal adanya Surat Peringatan (SP) 1 yang ditujukan kepada segenap aparatur pemerintahan desa Tanjung Karang. Dimana, dalam surat-surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa H. Jumaryanto itu memuat banyak kejanggalan.
"Semua surat SP 1 itu ada 6 bang, nomor suratnya sama, isinya sama persis, poin-poin alasan pemberian SP 1 juga sama, hanya nama penerima saja yang beda. Belum lagi bicara kesesuaian dengan aturan KBBI, kata-katanya saja banyak salah tulis" sebut Abe.
"Buat surat aja kok sembarang-sembarang begitu, semua kan ada aturan" imbuhnya kesal.
Hal senada disampaikan oleh salah seorang Kepala Dusun (Kadus) yang tak ingin disebut namanya. Ia menilai Idisnandar tak paham akan tupoksinya selaku Sekdes Tanjung Karang. "Jangankan abang-abang, kami selaku masyarakat malu rasanya. Masa seorang Sekdes begitu, mungkin sepele bagi mereka tapi sebenernya fatal bang. Terkait surat-menyurat kan masuk dalam tanggung jawab dia selaku Sekdes. Betul kan bang ?" ujarnya.
Jika menilik pada Peraturan Daerah (Perda) Kampar No. 12 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, seyogyanya Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67 tahun 2017 bhawa Sekdes bertanggung jawab melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
"Artinya, Sekdes harus paham terkait aturan surat-menyurat itu. Sekalipun pahitnya bukan dia yang membuat, setidaknya dia mengawasi dan tau betul isi surat-surat pemerintahan desa sebelum diteken kades dan disebarluaskan" sambung Abe menutup.
Sekdes Tanjung Karang, Idisnandar saat hendak dikonfirmasi awak media Selasa siang (16/3), tidak bersedia memberi keterangan apapun.
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Pemkab dan Kemenag Kampar, Bupati Ahmad Yuzar Tanam Bibit Durian dalam Gerakan Penghijauan Ekoteologi
Salo – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menghadiri kegiatan Penghijauan Ekoteolog.
Wakil Bupati Kampar Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup Kampar Kiri 2026
Lipat Kain – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, secara resmi membuka Turna.
Wakili Bupati Kampar, Asisten II Setda Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Bangkinang Kota,- Bupati Kampar yang di wakili oleh Asisten II Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs..
Wabup Kampar Buka Pelatihan Tata Kelola Pokdarwis Tahun 2026, Dorong Pengembangan Potensi Wisata di Kab. Kampar
Bangkinang Kota – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., secara resmi membuka.
Temui Kemenko Perekonomian, Afni Usulkan KITB Masuk PSN dan Revitalisasi Istana Siak
PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, terus memperjuangkan perc.
Sensus Ekonomi 2026, Wabup Kampar Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat
KAMPAR -Dalam rangka pendataan Sensus Ekonomi Tahun 2026, Wakil Bupati Kampar, Misharti, menerima.







