pilihan +INDEKS
Bakar Sampah Bisa Didenda Rp250 Ribu Hingga Rp1,5 Juta
.jpeg)
PEKANBARU - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Pekanbaru Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas PAD Hingga Tata Kota
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengikuti rapat bersa.
Walikota Agung Dukung Produksi Film Di Bawah Langit Sungai Siak dan Pesona Melayu di Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, mendukung produksi fi.
Pemko Pekanbaru Bahas Penghapusan Retribusi dan Pajak Parkir di Ritel Modern
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus retribusi.
Pemko Pekanbaru Gulirkan Program Tahsin Massal, Seluruh Masjid Akan Dapat Fasilitas Kelas Mengaji
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya.
Sempena Hari Jadi Ke-241, Pemko Pekanbaru Gratiskan Parkir di Pusat Perbelanjaan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggratiskan parkir kendara.
Wako Agung Gratiskan Ongkos Bus TMP Sempena Hari Jadi Pekanbaru Ke-241
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggratiskan ongkos Bus Tra.