pilihan +INDEKS
Bakar Sampah Bisa Didenda Rp250 Ribu Hingga Rp1,5 Juta
PEKANBARU - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Agung Nugroho Buka PORSENIJAR PGRI Pekanbaru, Diikuti 2.000 Peserta
PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membuka Pekan Olahraga,.
Pekanbaru Borong Empat Penghargaan di Ajang IMT-GT Green City Award 2026
PEKANBARU — Kota Pekanbaru menorehkan prestasi di tingkat internasional dengan memborong em.
Pemko Pekanbaru Siapkan Penyaluran Bantuan Beras untuk 60.478 Penerima
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan penyaluran bantuan.
Pemko Pekanbaru Masifkan Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS di SMP, SMA, hingga Universitas
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan upaya masif pencega.
Wali Kota Pekanbaru Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
PEKANBARU - Prosesi Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan.







.jpeg)