pilihan +INDEKS
Bakar Sampah Bisa Didenda Rp250 Ribu Hingga Rp1,5 Juta
PEKANBARU - Saat ini banyak ditemukan tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru lantaran tidak terangkut. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga membakar sampah yang menumpuk.
"Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu dibakar, itu tidak bisa," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (10/3/2021).
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah, apalagi dilakukan di sembarang tempat juga bisa memicu terjadinya kebakaran lahan. Apalagi saat ini telah memasuki musim kemarau.
"Karena puntung rokok saja bisa menyebabkan kebakaran lahan, apalagi membakar sampah," kata Walikota.
Jadi, kata dia, sampah domestik itu tidak boleh dibakar. "Jangan karena keterlambatan petugas mengangkut, (warga) mau cepat (menyelesaikan), lalu dibakar saja, tidak boleh," jelasnya.
Lanjutnya, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp1,5 juta.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Agung Nugroho Silaturahmi dengan LPS di 83 Kelurahan
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, menggelar silaturahmi.
Wali Kota Ziarah ke Makam Pendiri Pekanbaru Jelang Ramadan 1447 H
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melakukan ziarah ke Makam Pen.
Pemko Pekanbaru Ajak BRK Syariah Kolaborasi Entaskan Stunting
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajak Bank Riau Kepri (BR.
Percantik Wajah Kota, Pemko Pekanbaru akan Bangun Ikon Baru di Arifin Ahmad
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membangun ikon baru kot.
Pemko Pekanbaru Perketat Standar Dapur MBG, BGN Dorong Transparansi dan Kepatuhan SOP
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan pelaks.
Safari Ramadan di Kulim, Walikota Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid
PEKANBARU - Walikota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, bersama Wakil.







