pilihan +INDEKS
Kejaksaan RI Berhasil Ringkus Pidana Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Rp 1,4 T
JAKARTA - Kejaksaan RI meringkus terpidana pembobol dana pensiun PT Pertamina, Bety yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Bety yang merupakan Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas itu ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (2/3) malam.
"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Ashari menerangkan Terpidana Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Dalam perkara ini, Beny melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia pun kemudian dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 700 juta.
"Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421," tuturnya.
Usai ditangkap, Bety akan langsung dieksekusi di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
Diketahui, kasus ini bermula saat Edward Seky Soeryadjaya --tersangka lain-- yang merupakan direktur perusahaan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Ortus Holding Ltd, berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis pada pertengahan 2014.
Perkenalan itu berlanjut dengan kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Akhirnya, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.
Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar. Atas temuan ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Helmi sebagai tersangka.
Berita Lainnya +INDEKS
Subdit Gasum Ditsamapta Polda Riau Gelar Jum'at Barokah
Pada hari jumat, 21 Oktober 2022 Direktorat Samapata Polda Riau melaksanakan jum’at barokah.
Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi
Pekanbaru, Acuannews.com - Satuan Reserse Narkoba Kapolresta Pekanba.
LPSK Siap Lindungi Korban Pemerkosaan di Riau yang Diduga Diancam Polisi
PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti dugaan wanita.
Diduga Cabuli Staf di Kantor, Oknum Camat di Siak Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU - Seorang oknum camat di Kabupaten Siak, dilaporkan ke Polda Riau lant.
Kegiatan Ilegal Logging Beroperasi Bebas Di Wilayah Hukum Polsek Sungai Sembilan
DUMAI, ACUANNEWS.COM - Kemampuan jurnalis untuk meliput suatu p.
Angka Bunuh Diri Anak di Jepang Meningkat
ACUANNEWS.COM - Angka bunuh diri di kelompok anak-anak Jepang m.