pilihan +INDEKS
Menteri LHK Panggil Polda Riau Terkait Persoalan Sampah di Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru, kasus tersebut mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Karena kasus tersebut, pihak Menteri LHK memanggil Polda Riau, Rabu (3/3/2021).
Kementerian LHK memberikan dukungan penuh kepada Polda Riau yang saat ini sedang mengusut kasus hukum dugaan tindak pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, dalam pertemuan tersebut berdiskusi dengan Menteri LHK terkait masalah pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Pekanbaru serta dampak lingkungannya.
"Pada prinsipnya Ibu Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri LHK mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini," kata Wakapolda Riau.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menambahkan, untuk upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah dari Januari 2021.
"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa," jelas Teddy.
Polda Riau juga meminta saksi ahli dari KLHK, dan mendapat dukungan dari Siti Nurbaya Bakar. "Beliau akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat akan menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu Polda Riau," lanjutnya.
"Bagi kami dukungan dari KLHK ini sangat penting, karena diantara yang dihadirkan Ibu Menteri tadi ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008. Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," pungkasnya.
KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah. Penumpukan sampah yang terjadi di kota ini dinilai KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Lainnya +INDEKS
Mengheningkan Cipta di Pusara Kakek, Suhardiman Amby: Kami Teruskan Pengabdian
TELUK KUANTAN – Suasana haru mewarnai kegiatan Bupati Kuantan Si.
Pekanbaru Kian Berbudaya, Baju Singkap Dapat Perlindungan Hukum
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui D.
Pj Sekdako Sebut Narkoba Ganggu Kehidupan Sosial Masyarakat
PEKANBARU – Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj.
Satu Kawasan, Satu Misi! Sekolah Rakyat Rokan Hulu Gabungkan SD, SMP, dan SMA
ROKAN HULU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Roka.
Bupati Suhardiman Amby Lantik 37 Pejabat, Pemimpin Visioner yang Membangun Kuansing Lewat Pendidikan Berkualitas
Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H..
Akselerasi Pembangunan, Wako Agung Luncurkan Forum Satu Data
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi memulai pelaksanaan Forum Satu Data Indonesi.







