pilihan +INDEKS
Menteri LHK Panggil Polda Riau Terkait Persoalan Sampah di Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru, kasus tersebut mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Karena kasus tersebut, pihak Menteri LHK memanggil Polda Riau, Rabu (3/3/2021).
Kementerian LHK memberikan dukungan penuh kepada Polda Riau yang saat ini sedang mengusut kasus hukum dugaan tindak pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, dalam pertemuan tersebut berdiskusi dengan Menteri LHK terkait masalah pengelolaan sampah di Pemerintah Kota Pekanbaru serta dampak lingkungannya.
"Pada prinsipnya Ibu Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri LHK mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini," kata Wakapolda Riau.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menambahkan, untuk upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah dari Januari 2021.
"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa," jelas Teddy.
Polda Riau juga meminta saksi ahli dari KLHK, dan mendapat dukungan dari Siti Nurbaya Bakar. "Beliau akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat akan menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu Polda Riau," lanjutnya.
"Bagi kami dukungan dari KLHK ini sangat penting, karena diantara yang dihadirkan Ibu Menteri tadi ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008. Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," pungkasnya.
KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah. Penumpukan sampah yang terjadi di kota ini dinilai KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemda Kampar Ikut Zoom Meeting Rakor Program JKN
BANGKINANG – Pj.Bupati Kampar Dr.H.Kamsol yang di wakili Staf Ahli bidang .
Pj Wali Kota Canangkan Pekanbaru Bebas Sampah, Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun mencanangkan Pekanbaru Bebas Sampah.
Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Masyarakat Antisipasi Bencana Sejak Dini
PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, memimpin langsung apel kesiap.
Pj Walikota Perintahkan Jajaran Tanggap Atasi Persoalan Sampah
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun memerintahkan jajarannya .
Dishub Pekanbaru Tunggu Arahan Satgas Covid-19 dan Pj Wako Terkait CFD
PEKANBARU - Ada rencana Kota Pekanbaru bakal kembali menggelar Car Free Day (CFD.
Pj Wali Kota Minta Jajarannya Tuntaskan Masalah Banjir, Sampah, dan Jalan Rusak
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun telah memulai aktivitasny.