pilihan +INDEKS
Bantah Rektor, Tiga Mahasiswa Unilak Diberhentikan Alias DO
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: web/bg_detailvideo.php
Line Number: 146
PEKANBARU - Tiga mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Riau mengaku diberhentikan alias drop out (DO) dari kampus. Diduga mereka di-DO setelah memprotes kebijakan rektor.
Selain itu, sebelum mendapatkan surat pemberhentian mereka mengaku dijemput polisi saat menggelar aksi memprotes kebijakan rektor itu.
"Benar. Saya, Cep Permana, dan Cornelius diberhentikan dari Universitas Lancang Kuning. Surat pemberhentian kita terima pekan lalu," ujar George Tirta, Rabu (24/2) seperti dikutip dari detikcom.
Pemberhentian George Tirta, Cep Permana, dan Cornelius sebagai mahasiswa Unilak itu tertera dalam surat nomor 028/Unilak/Km/2021, 029/Unilak/Km/2021 dan surat keputusan 030/Unilak/Km/2021.
"Tak dijelaskan alasan diberhentikan apa. Kami terima surat pemberhentian, semua kaget, sudah ditanyakan langsung tidak ada juga penjelasan di mana salah kami," ujar mahasiswa Fakultas Hukum semester VIII yang tengah menunggu jadwal sidang skripsi itu.
George mengaku pihaknya menduga pemberhentian mereka itu terjadi setelah ada gelombang aksi berturut-turut sejak 2020. Dia dan rekan-rekannya selama ini kerap melakukan aksi meminta penjelasan rektor terkait sejumlah kebijakan.
"Kami memang menggelar aksi, tetapi itu semua terkait tak adanya transparansi di kampus. Terkait skripsi, soal penebangan pohon, dan intervensi organisasi [mahasiswa]," katanya.
Sebelum menerima surat pemberhentian, George mengakui sempat mengadukan permasalahan kampus ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 10 di Sumatera Barat.
"Kami aksi, kami adukan ke LL Dikti yang ada di Sumbar dan tidak ada penjelasan. Saya akui ada aksi menduduki ruangan Rektor, itu karena aspirasi tidak diterima," katanya.
Selain itu, George mengaku sebelum diberhentikan, pihaknya sempat didatangi dan dijemput polisi saat sedang melakukan aksi. Penjemputan itu, katanya, terjadi pada Rabu (17/2) saat mereka menggelar aksi protes di halaman gedung rektorat dan ruang Rektor Unilak.
"Sebelum diberhentikan, kami juga sempat dijemput polisi. Kami mau ketemu Rektor di kampus, ditolak, tiba-tiba datang 80 polisi," ujar George.
"Kami dibawa ke Polresta karena aksi itu. Setelah melalui kuasa hukum, kami bisa pulang. Dan, keesokan harinya keluar SK pemberhentian kami di kampus," imbuhnya.
Secara terpisah Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya turut mengecam keputusan Rektor Unilak memberhentikan tiga mahasiswa tersebut.
"Kami mengecam pembungkaman dan pemberangusan suara kritis oleh Rektor Universitas Lancang Kuning. Di mana tiga mahasiswa di-DO," kata Andi.
"Tindakan kampus mengeluarkan SK pemberhentian sebagai mahasiswa adalah tindakan yang tidak demokratis. Tindakan Cep Permana, George Tirta, dan Cornelius Laia yang kritis terhadap penjualan skripsi dan pohon di lingkungan kampus telah tegas dijamin UU," imbuhnya.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kampus Unilak mengenai SK pemberhentian bagi tiga mahasiswa tersebut.
Disdik Pastikan Seluruh Sekolah Negeri Bisa Belajar Tatap Muka Terbatas
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memastikan seluruh sekolah .
Gubri Pastikan Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Sudah Sesuai Aturan
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meninjau pelaksanaan belajar tatap mu.
Pemko Pekanbaru Berikan Izin Pembelajaran Tatap Muka Bagi Sekolah Swasta
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satgas Covid-19 telah mem.
Puluhan Santri Positif Corona, Ponpes Dar El Hikmah Ditutup
PEKANBARU - Aktivitas Ponpes dipantau Satpol PP Kota Pekanbaru pasca puluhan san.
Disdik Kota Pekanbaru Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut Pekan Depan
PEKANBARU - Proses belajar tatap muka terbatas di Kota Pekanbaru tetap berlanjut.
Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi merespon banya.