pilihan +INDEKS
Polda Riau Tangkap Dua Pembawa Kayu Ilegal
PEKANBARU - Patroli Polisi Perairan (Polair) Polda Riau di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak meringkus dua pria yang melanggar undang-undang Kehutanan, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Kombes Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wawan mengatakan, keduanya disman saat membawa pompong tanpa nama yang membawa kayu olahan Ilegal dari Sungai Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti tujuan ke Sungai Kayu Ara, Kabupaten Siak.
''Kapal yang ditumpangi keduanya diamankan dini hari, sekitar pukul 3.30 WIB. Mereka berupaya menghindari patroli petugas,'' kata Wawan, Kamis (4/2/2021) siang.
Kedua pelaku bernama Sulaiman 34 tahun, dan Junaidi (33) masing-masing tercatat sebagai warga Sungai Kayu Ara.
Untuk barang bukti, turut diamankan satu Kapal Pompong tanpa nama. Kemudian, kayu olahan 8 meter kubik.
Penangkapan keduanya, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas kapal patroli IV-2005 di perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit Siak, tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit.
Lebih kurang lima jam melakukan pengintaian, tim patroli melihat pompong yang mecurigakan, lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
''Begitu kapal didapati, tidak ada namanya. Kemudian, 8 meter kubik kayu yang dibawa tidak dilengkapi surat izinnya,'' ungkap Wawan.
Dari pengamatan, kayu olahan yang diamankan adalah jenis Meranti yang sudah menjadi papan dan beloti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya tengah diproses lebih lanjut dan ditahan di kantor Ditpolairud.
Pasal yang diterapkan kata Wawan adalah tentang Tindak Pidana di bidang Kehutanan, Mengangkut, Menguasai atau Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kemudian, pasal 83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Subdit Gasum Ditsamapta Polda Riau Gelar Jum'at Barokah
Pada hari jumat, 21 Oktober 2022 Direktorat Samapata Polda Riau melaksanakan jum’at barokah.
Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi
Pekanbaru, Acuannews.com - Satuan Reserse Narkoba Kapolresta Pekanba.
LPSK Siap Lindungi Korban Pemerkosaan di Riau yang Diduga Diancam Polisi
PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti dugaan wanita.
Diduga Cabuli Staf di Kantor, Oknum Camat di Siak Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU - Seorang oknum camat di Kabupaten Siak, dilaporkan ke Polda Riau lant.
Kegiatan Ilegal Logging Beroperasi Bebas Di Wilayah Hukum Polsek Sungai Sembilan
DUMAI, ACUANNEWS.COM - Kemampuan jurnalis untuk meliput suatu p.
Angka Bunuh Diri Anak di Jepang Meningkat
ACUANNEWS.COM - Angka bunuh diri di kelompok anak-anak Jepang m.