pilihan +INDEKS
Jelang Ramadan 1447 H, DPRD Pekanbaru Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026 Masehi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengambil langkah proaktif terkait ketertiban umum. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, secara tegas meminta seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bertuah untuk menghentikan total operasional mereka selama bulan puasa berlangsung.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan dan toleransi yang tinggi terhadap umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa dan rangkaian ibadah lainnya. Aidil menekankan bahwa suasana kondusif sangat diperlukan agar kekhusyukan masyarakat dalam beribadah tidak terganggu oleh aktivitas hiburan yang kerap beroperasi hingga larut malam.
Guna memperkuat kebijakan tersebut, Aidil mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran resmi. Menurutnya, payung hukum berupa surat edaran sangat krusial sebagai landasan bagi aparat penegak Perda di lapangan dalam melakukan pengawasan rutin maupun penindakan terhadap pengelola yang membandel.
“Ramadan sudah semakin dekat. Kita minta tempat-tempat hiburan menghormati bulan puasa dan tidak buka. Untuk itu, kami minta Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP segera mengeluarkan surat edaran resmi agar tempat hiburan tidak beroperasi selama Ramadan,” ujar Aidil Amri saat memberikan keterangan pada Selasa (20/1/2026).
Selain menyoroti operasional selama bulan suci, politisi ini juga menyinggung masalah klasik terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Ia meminta instansi terkait untuk melakukan validasi ulang terhadap izin usaha hiburan yang ada di Pekanbaru guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Aidil menegaskan bahwa DPRD tidak berniat menghalangi iklim investasi di Kota Pekanbaru, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan main yang berlaku.
“Silakan berusaha dan berinvestasi, tapi izin harus diurus sesuai peraturan. Jika terbukti tidak punya izin, tentu pemerintah harus bersikap tegas dan melakukan penindakan sesuai hukum,” tuturnya.
Keresahan masyarakat terkait jam operasional THM yang melampaui batas juga menjadi poin penting dalam sorotannya. Berdasarkan laporan yang diterima, masih terdapat tempat hiburan yang nekat beroperasi hingga dini hari bahkan sampai pagi, yang mana hal ini dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan pemukiman warga.
Aidil memperingatkan para pengusaha agar tidak mencoba-coba melanggar aturan yang ditetapkan dalam surat edaran nantinya. Ia memastikan Komisi I akan terus memantau kinerja Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut.
“Kalau masih membandel, opsi penutupan permanen harus diambil. Aturan sudah jelas, jadi jangan dilanggar demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Besok, PLTA Koto Panjang Tutup Seluruh Pintu Spillway, Inflow Waduk Terus Menurun
PEKANBARU — Manajemen PLTA Koto Panjang, Kampar, Riau, akan melakukan.
5 Agenda Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Pekanbaru - Kabar gembira berhembus membawa harum prestasi bagi Bumi Lancan.
Defisit APBN Regional Riau 2025 Rp5,63 Miliar, DJPb Sebut Lebih Baik dari Tahun Lalu
PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemprov Riau Perkuat Koordinasi Kendalikan Harga Tiket Pesawat
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan .
Pemprov Riau Dorong ASN, TNI, dan Polri Layani Masyarakat dengan Semangat Toleransi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan Aparatur Sipil Negara (AS.
Jadi Penopang Utama, ASN Pemprov Riau Donasikan Zakat Rp52,5 Miliar ke Baznas
PEKANBARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau terus berkomitmen untuk mengop.





.jpg)

