pilihan +INDEKS
Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar 7 Desember, Pendaftaran di Kantor Camat
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah membuka pendaftaran nikah massal gratis untuk 100 pasangan. Sesuai jadwal, kegiatan akan digelar tanggal 7 Desember 2025 bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengatakan, bagi pasangan calon suami-istri yang ingin mengikuti nikah massal gratis diminta segera mendaftar ke kantor kecamatan setempat.
"Di situ (kantor camat) sudah ada syarat dan persyaratannya. Kemudian bisa juga dilihat di media sosial saya, nanti saya akan terangkan apa-apa saja yang menjadi persyaratannya," ucap Walikota Agung, Rabu (22/10/2025).
Disampaikannya, banyak yang digratiskan Pemko Pekanbaru untuk peserta nikah massal nanti. Di antaranya biaya pengurusan administrasi, biaya bimbingan pra nikah, serta biaya tes kesehatan dan pengobatan bagi calon pengantin.
Kemudian gratis foto prewedding, pakaian pengantin, make up artis, dekorasi tempat akad nikah dan pelaminan, serta foto dan dokumentasi.
Selanjutnya ada voucher menginap di hotel dan undian umrah gratis bagi pasangan yang beruntung. Prosesi pernikahan akan disaksikan langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
"Insyaallah apa yang kita sampaikan kemarin (serba gratis), semua itu Insyaallah akan kita laksanakan dan akan kita selenggarakan," tegas Walikota Agung.
"Alhamdulillah, banyak sponsor yang sudah ikut membantu berpartisipasi bagaimana event masyarakat Kota Pekanbaru ini bisa berjalan sukses dan lancar," tutupnya menambahkan.
Sebelumnya, Pj Sekdako Pekanbaru Dr.Tr H Zulhelmi Arifin S.STP M.Si menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal gratis.
Disebutkan Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal. Di antaranya:
Pertama, pas foto latar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Kedua, fotokopi KTP kedua calon suami-istri. Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon suami-istri. Keempat, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Kelima, surat N1–N4 dari kelurahan.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemko Pekanbaru Gandeng UMKM Semarakkan Festival Rakyat Nusantara
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggandeng pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Me.
Wawako Pekanbaru Hadiri Upacara Peringatan Bhayangkara ke-80, Tegaskan Perkuat Sinergitas
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar menghadiri .
Siap Pecahkan Rekor MURI, Pemko Gelar 12.000 ASN Mengaji Tutup Kegiatan HUT ke-242 Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar ASN Mengaji di.
Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menorehkan prestasi d.
Kota Pekanbaru Sudah Memiliki Dua Waste Station
PEKANBARU - Dua waste station sudah beroperasi di Kota Pekanbaru. Satu wast.
Kerjasama Antar Daerah dengan Bandung, Wako Agung Ingin Pekanbaru Sejajar dengan Kota Besar
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemko Bandung, resmi menj.







