pilihan +INDEKS
Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar 7 Desember, Pendaftaran di Kantor Camat
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah membuka pendaftaran nikah massal gratis untuk 100 pasangan. Sesuai jadwal, kegiatan akan digelar tanggal 7 Desember 2025 bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengatakan, bagi pasangan calon suami-istri yang ingin mengikuti nikah massal gratis diminta segera mendaftar ke kantor kecamatan setempat.
"Di situ (kantor camat) sudah ada syarat dan persyaratannya. Kemudian bisa juga dilihat di media sosial saya, nanti saya akan terangkan apa-apa saja yang menjadi persyaratannya," ucap Walikota Agung, Rabu (22/10/2025).
Disampaikannya, banyak yang digratiskan Pemko Pekanbaru untuk peserta nikah massal nanti. Di antaranya biaya pengurusan administrasi, biaya bimbingan pra nikah, serta biaya tes kesehatan dan pengobatan bagi calon pengantin.
Kemudian gratis foto prewedding, pakaian pengantin, make up artis, dekorasi tempat akad nikah dan pelaminan, serta foto dan dokumentasi.
Selanjutnya ada voucher menginap di hotel dan undian umrah gratis bagi pasangan yang beruntung. Prosesi pernikahan akan disaksikan langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
"Insyaallah apa yang kita sampaikan kemarin (serba gratis), semua itu Insyaallah akan kita laksanakan dan akan kita selenggarakan," tegas Walikota Agung.
"Alhamdulillah, banyak sponsor yang sudah ikut membantu berpartisipasi bagaimana event masyarakat Kota Pekanbaru ini bisa berjalan sukses dan lancar," tutupnya menambahkan.
Sebelumnya, Pj Sekdako Pekanbaru Dr.Tr H Zulhelmi Arifin S.STP M.Si menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal gratis.
Disebutkan Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal. Di antaranya:
Pertama, pas foto latar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Kedua, fotokopi KTP kedua calon suami-istri. Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon suami-istri. Keempat, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Kelima, surat N1–N4 dari kelurahan.
Berita Lainnya +INDEKS
Sudah Dibangun 32 Km, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan perbaikan infrastr.
Komitmen Berantas Habis Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas .
PSPS Pekanbaru Pemuncak Klasemen, Wako Agung: Energi Masyarakat Bawa Dampak Positif
PEKANBARU – Kemenangan PSPS Pekanbaru atas PSMS Medan dengan skor 2-1 di Stadion Kaha.
Agung Nugroho Ucapkan Terima Kasih kepada Komjen Herry Heryawan, Tegaskan Komitmen Bersinergi dengan Kapolda Baru
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepad.
Pemko Pekanbaru Dorong Lahan Tak Produktif Jadi Lahan Pertanian
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong peningkatan produktivitas sekt.
APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Disahkan Rp3,2 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pendidikan
PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengesahkan Angga.







