pilihan +INDEKS
Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar 7 Desember, Pendaftaran di Kantor Camat
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah membuka pendaftaran nikah massal gratis untuk 100 pasangan. Sesuai jadwal, kegiatan akan digelar tanggal 7 Desember 2025 bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengatakan, bagi pasangan calon suami-istri yang ingin mengikuti nikah massal gratis diminta segera mendaftar ke kantor kecamatan setempat.
"Di situ (kantor camat) sudah ada syarat dan persyaratannya. Kemudian bisa juga dilihat di media sosial saya, nanti saya akan terangkan apa-apa saja yang menjadi persyaratannya," ucap Walikota Agung, Rabu (22/10/2025).
Disampaikannya, banyak yang digratiskan Pemko Pekanbaru untuk peserta nikah massal nanti. Di antaranya biaya pengurusan administrasi, biaya bimbingan pra nikah, serta biaya tes kesehatan dan pengobatan bagi calon pengantin.
Kemudian gratis foto prewedding, pakaian pengantin, make up artis, dekorasi tempat akad nikah dan pelaminan, serta foto dan dokumentasi.
Selanjutnya ada voucher menginap di hotel dan undian umrah gratis bagi pasangan yang beruntung. Prosesi pernikahan akan disaksikan langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
"Insyaallah apa yang kita sampaikan kemarin (serba gratis), semua itu Insyaallah akan kita laksanakan dan akan kita selenggarakan," tegas Walikota Agung.
"Alhamdulillah, banyak sponsor yang sudah ikut membantu berpartisipasi bagaimana event masyarakat Kota Pekanbaru ini bisa berjalan sukses dan lancar," tutupnya menambahkan.
Sebelumnya, Pj Sekdako Pekanbaru Dr.Tr H Zulhelmi Arifin S.STP M.Si menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal gratis.
Disebutkan Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta nikah massal. Di antaranya:
Pertama, pas foto latar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Kedua, fotokopi KTP kedua calon suami-istri. Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon suami-istri. Keempat, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. Kelima, surat N1–N4 dari kelurahan.
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Pastikan Drainase yang Tertutup Beton atau Bangunan akan Dibongkar
PEKANBARU - Satu unit alat berat membantu proses pembongkaran drainase tert.
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer GSK
Pekanbaru - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim .
Bapenda Pekanbaru Mulai Tertibkan Tiang Reklame di Tuanku Tambusai
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mulai melakuk.
Bunda PAUD Kota Pekanbaru Apresiasi Gebyar Seni Paguyuban TK Negeri/Pembina Pekanbaru
PEKANBARU - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pekanbaru, Sulastri.
Sambut HUT RI, Wali Kota Senam Bersama Masyarakat dan Bagikan Bendera Merah Putih
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar kegiatan Senam Seh.
Ribuan Kawula Muda Ramaikan Festival Gen Z Muslim 2025
PEKANBARU - Ribuan kawula muda di Kota Pekanbaru memadati Ballroom Arya Dut.







