pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Penghapusan BPHTB untuk MBR

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan dukungan penuh terhadap program Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam upaya mempercepat Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (26/11/2024).
"Kami mendukung penuh Program Penghapusan BPHTB bagi MBR. Hal ini guna mendukung Program 3 Juta Rumah per tahun Pemerintah Pusat," ujarnya.
Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR merupakan kebijakan terobosan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga rumah. Sehingga, harga rumah lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian pertama.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah memberikan stimulus sebesar 25 persen dari BPHTB Terutang khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pemko Pekanbaru memberikan pengurangan BPHTB 100 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp250 juta. Diskon 50 persen untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Diskon 25 persen untuk NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Menindaklanjuti SKB tiga menteri ini, Risnandar berkomitmen untuk mengawal penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) agar dapat ditunaikan secepatnya. Sebagai bentuk keseriusan, pemko akan mengawal penerbitan regulasi turunannya berupa Perwako.
"Agar, manfaat ini dapat dirasakan secepatnya oleh masyarakat Pekanbaru," tegas Risnandar.
Diharapkan, SKB ini dapat dilaksanakan dan disosialisasikan tidak lewat akhir tahun ini. Sehingga, masyarakat berpenghasilan rendah di Pekanbaru bisa segera merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Gelar Pemanasan Road To Riau Bhayangkara Run 2025
Pekanbaru - Polda Riau menggelar pemasangan bersama pelari umum dan komunit.
Job Fair Pekanbaru 2025 Sediakan 1.479 Lowongan, Catat Tanggalnya!
PEKANBARU – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Pekanbaru! Dalam.
Gubernur Riau Dorong Program Satu Rumah Satu Sarjana untuk Cetak Wirausaha Muda
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menyiapkan program inovatif bertajuk Satu R.
Kapolda Riau: Pelestarian Alam dan Keadilan Sosial Harus Berjalan Beriringan
KAMPAR - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Bhayangkara ke-79, Kepo.
Usai Terbengkalai Belasan Tahun, Stadion Utama Riau Disulap Jadi Kawasan Bisnis
PEKANBARU - Stadion Utama Riau yang megah di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, s.
Diperlukan Peran Semua Pihak Wujudkan Hak Anak Untuk Dilindungi di Ruang Digital
YOGYAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia mengata.