pilihan +INDEKS
Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
BANGKINANG KOTA - Camat Kampar Kiri, Marjanis, memimpin rapat penting untuk menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah umat Kristen yang belum memiliki izin di Desa Sei Rambai. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, Ninik Mamak, tokoh agama Islam, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta pimpinan umat Kristen setempat.
Dalam sambutannya, Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Ia menegaskan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.
Marjanis juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di ayat 2 disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Namun, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama di wilayah mayoritas beragama Islam, masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
“Kami menghimbau masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting,” kata Marjanis. Ia menambahkan pepatah, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” yang menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.
Hasil dari pertemuan ini disepakati dalam 6 butir kesepakatan, yaitu:
1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.
2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.
3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.
4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.
5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.
6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan damai bagi semua pihak, serta menjaga harmoni antar umat beragama di Desa Sei Rambai.
Berita Lainnya +INDEKS
Peduli Kemanusiaan, Baznas Riau Kirim Bantuan ke Tapanuli Selatan
PEKANBARU — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau kembali menunjukkan kepedulian.
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Tembus Rp3.468 per Kg
PEKANBARU - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Pro.
MBG Jadi Penggerak Pendidikan, dan Pengentasan Kemiskinan di Riau
PEKANBARU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berperan dalam peningkatan gizi .
Pemprov Riau Matangkan Pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat persiapan pembentukan.
PEKANBARU -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci menjaga keberlanjutan pembangunan. Penegasan ini disampaikan dalam Ra
KAMPAR - Kepolisian Daerah (Polda) Riau turut ambil bagian dalam panen.
Kemendagri Dorong Daerah Perkuat Fiskal dan Maksimalkan PAD 2026
PEKANBARU -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah da.







