pilihan +INDEKS
Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
.jpg)
BANGKINANG KOTA - Camat Kampar Kiri, Marjanis, memimpin rapat penting untuk menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah umat Kristen yang belum memiliki izin di Desa Sei Rambai. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, Ninik Mamak, tokoh agama Islam, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta pimpinan umat Kristen setempat.
Dalam sambutannya, Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Ia menegaskan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.
Marjanis juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di ayat 2 disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Namun, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama di wilayah mayoritas beragama Islam, masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
“Kami menghimbau masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting,” kata Marjanis. Ia menambahkan pepatah, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” yang menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.
Hasil dari pertemuan ini disepakati dalam 6 butir kesepakatan, yaitu:
1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.
2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.
3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.
4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.
5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.
6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan damai bagi semua pihak, serta menjaga harmoni antar umat beragama di Desa Sei Rambai.
Berita Lainnya +INDEKS
Pawai Budaya HUT ke-68 Riau: Ketika Sejarah Hidup Kembali di Tengah Kota
Pekanbaru - Langit Pekanbaru pada Minggu (10/8/2025) adalah kanvas bagi Paw.
Pekan Budaya Melayu Serumpun Sedot Lebih dari 60 Ribu Pengunjung Selama 4 Hari
Pekanbaru – Pekan Budaya Melayu Serumpun yang digelar di Pekanbaru, R.
UPT Jalan Jembatan Wilayah 1 PUPRPKPP Riau Lakukan Overlay Jalan Setia Maharaja Pekanbaru
PEKANBARU -- Guna menutup retakan, lubang dan permukaan jalan yang tidak rata, UPT Jalan Jembatan.
Meriahkan HUT ke-68 Provinsi Riau, Pemprov Gelar Semarak Pendidikan
PEKANBARU - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-68 Provinsi .
Pemkab Kuansing Matangkan Persiapan Pacu Jalur 2025
KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) optimi.
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Minggu Ini Dihargai Rp3.679 per Kg
PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan r.