pilihan +INDEKS
Pemilu 2024, Pemilih Harus Bawa Surat Pemberitahuan dan e-KTP Saat di TPS
BENGKALIS, acuannews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu, 4 Februari 2024.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terkait keberadaan situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ juga masih banyak disalahartikan, sebagian masyarakat beranggapan apabila NIK sudah terdaftar di situs itu otomatis tidak perlu lagi surat undangan pemberitahuan pencoblosan.
"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", pungkasnya. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Rohil Ungkap Tekanan Fiskal 2026, Transfer Pusat Turun Jadi Rp1 Triliun
ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghadapi tantangan fiskal pada 2026 seiring berku.
Bupati Kampar Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Tahun Anggaran 2026 Bulan Agustus
Bangkinang Kota – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. didampingi Wakil Bupati Kampar.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Siap Dukung dan Sukseskan Ruang Bersama Indonesia di Kampar
Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan kesiapan untuk mendukung dan menyu.
Bupati Kampar Bersama Forkopimda Gelar Rakor Penanganan Karhutla, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) .
Sinergi Pemkab dan Kemenag Kampar, Bupati Ahmad Yuzar Tanam Bibit Durian dalam Gerakan Penghijauan Ekoteologi
Salo – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menghadiri kegiatan Penghijauan Ekoteolog.
Wakil Bupati Kampar Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup Kampar Kiri 2026
Lipat Kain – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, secara resmi membuka Turna.







