pilihan +INDEKS
Berikut Nilai Tarif Sejumlah Objek Pajak yang Disesuaikan Pada Perda Nomor 1 Tahun 2024
PEKANBARU, acuannews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyesuaikan nilai tarif sejumlah objek pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini perubahan tarif pajak pada Perda tersebut tengah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 ada penyesuaian atas tarif pajak sejumlah objek pajak di tahun 2024. Ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini kita sosialisasikan," ujarnya, Rabu, (31/01).
Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diantaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus.
Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen. Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.
Selain itu, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.
Sementara untuk PBJT jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.
Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.
NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB. (Kominfo10/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Satu-satunya di Riau, Sekolah Rakyat Dibangun di Kuantan Singingi
KUANSING - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya .
Politeknik Kampar Gelar Seminar “Guru Aman, Sekolah Nyaman” Tahun 2026
Bangkinang, Senin, 12 Januari 2026 — Politeknik Kampar menyelenggarakan seminar bertema &ld.
Bupati Kampar Pimpin Rapat Staf Sekaligus Persiapan Awal Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026
Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar,S.Sos MT memimpin Rapat Staf sekaligus Persiap.
Merajut Silaturrahmi, Menguatkan Integritas: Langkah Awal Kepala KUA Salo Zulfahmi
Salo, — Suasana Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salo tampak hangat pada Jum.
Bupati Kampar Sambangi Kementerian PU Ajukan Pembangunan Empat Ruas Jalan Strategis
Jakarta — Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pe.
Melalui Zoomeeting, Pemkab Kampar Ikuti Panen Raya Bersama Presiden RI, Dukung Penuh Swasembada Pangan
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. yang diwakili Asisten II Setda Ka.







