pilihan +INDEKS
Gandeng Satpol PP Pekanbaru, Bawaslu Kota Pekanbaru Tertibkan Alat Peraga Kampanye
PEKANBARU, acuannews.com - Setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, Satpol PP sebagai penegak Perda bersama Bawaslu Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang bertebaran di kota Pekanbaru.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang undang.
Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, Sabtu (11/11/23) langkah penertiban Alat Peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan undang undang No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023. Di mana dalam undang undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023.
Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu, tambahnya, jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye, akan dilakukan penindakan tegas.
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui para peserta Pemilu," ujar Taufik Hidayat, dalam keterangan pers, Sabtu (11/11/2023).
Karena, Taufik melanjutkan, masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya (Panwaslucam & Pengawas Kelurahan) melakukan penertiban pada Alat peraga yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.
"Dalam penertiban ini Bawaslu Kota Pekanbaru juga ikut menggandeng Satpol PP kota Pekanbaru guna menertibkan seluruh Alat Peraga yang ada.Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi,program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku," imbuh Taufik Hidayat.
Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11/23) lalu, diawali dengan apel gabungan dengan satpol PP dan dinas perhubungan kota Pekanbaru. Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada di kota Pekanbaru. Seluruh kecamatan juga melakukan penyisiran.
Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2462 pelanggaran Pemilu yang ada di lapangan.
"Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum," lanjut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru.
Penertiban ini menurutnya akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan.
Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada. "Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," ajak Taufik.
Kordiv Penanganan Pelanggaran & data informasi Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.
"Lakukan kampanye di masa yang ditentukan yakni tanggal 28 November - 10 Februari 2024 mendatang. Jika tidak, hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu. Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan Kampanye dan melakukan kampanye maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, S.H. Bagi siapa saja yg melakukan kampanye diluar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," terangnya.
Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba juga telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini. (MC Riau/mtr)
(Mediacenter Riau/mtr)
Berita Lainnya +INDEKS
Satu-satunya di Riau, Sekolah Rakyat Dibangun di Kuantan Singingi
KUANSING - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya .
Politeknik Kampar Gelar Seminar “Guru Aman, Sekolah Nyaman” Tahun 2026
Bangkinang, Senin, 12 Januari 2026 — Politeknik Kampar menyelenggarakan seminar bertema &ld.
Bupati Kampar Pimpin Rapat Staf Sekaligus Persiapan Awal Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026
Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar,S.Sos MT memimpin Rapat Staf sekaligus Persiap.
Merajut Silaturrahmi, Menguatkan Integritas: Langkah Awal Kepala KUA Salo Zulfahmi
Salo, — Suasana Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salo tampak hangat pada Jum.
Bupati Kampar Sambangi Kementerian PU Ajukan Pembangunan Empat Ruas Jalan Strategis
Jakarta — Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pe.
Melalui Zoomeeting, Pemkab Kampar Ikuti Panen Raya Bersama Presiden RI, Dukung Penuh Swasembada Pangan
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. yang diwakili Asisten II Setda Ka.







