pilihan +INDEKS
Gubri Terbitkan SE Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1443 H

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov Riau pada bulan ramadhan 1443 H/2022 M.
Berdasarkan surat edaran tersebut terlihat ada perbedaan jam kerja bagi pegawai dilingkungan Pemprov Riau.
Pada bulan Ramadan, pegawai masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai masuk kerja 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Karena saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19, maka aturan tersebut berlaku untuk pegawai yang masuk kantor maupun yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai yang melaksanakan 5 atau enam hari kerja selama bulan ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (28/3/2022).
Ikhwan menegaskan, meski ada perbedaan jam kerja dari biasa dengan bulan ramadan, namun hal tersebut tidak boleh mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai.
"Pegawai tidak boleh malasa-malasan, apalagi sampai menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, itu tidak boleh," ujarnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Pekanbaru Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas PAD Hingga Tata Kota
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengikuti rapat bersa.
Walikota Agung Dukung Produksi Film Di Bawah Langit Sungai Siak dan Pesona Melayu di Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, mendukung produksi fi.
Pemko Pekanbaru Bahas Penghapusan Retribusi dan Pajak Parkir di Ritel Modern
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus retribusi.
Pemko Pekanbaru Gulirkan Program Tahsin Massal, Seluruh Masjid Akan Dapat Fasilitas Kelas Mengaji
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya.
Sempena Hari Jadi Ke-241, Pemko Pekanbaru Gratiskan Parkir di Pusat Perbelanjaan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggratiskan parkir kendara.
Wako Agung Gratiskan Ongkos Bus TMP Sempena Hari Jadi Pekanbaru Ke-241
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggratiskan ongkos Bus Tra.