pilihan +INDEKS
JPU TOLAK EKSEPSI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KADIS ESDM RIAU DIDUGA RUGIKAN NEGARA 500 JUTA
PEKANBARU - Setelah dua hari sebelumnya tepatnya pada hari Selasa (09/11/21) Sidang pertama atas kasus tindak pidana korupsi Indra Agus Lukman yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa telah melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 500 juta akibat bimtek fiktif yang diduga melibatkan Kadis ESDM Riau ini Indra Agus Lukman.
Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru hari ini Kamis (11/11/21) melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan hakim ketua langsung oleh Kepala Pengadilan Negri Pekanbaru D.R., Dahlan S.H., M.H., hakim anggota Iwan Irawan S.H., dan hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung S.E., S.H., M.H., Panitra Pengganti Nurlismawati S.H., M.H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang hadir yakni Imam S.H., di lantai dua ruang Profesor Soebekti S.H., M.H..
Sidang kedua ini berlangsung singkat dengan agenda pembacaan pendapat atas keberatan penasihat hukum terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imam S.H..
“Sidang lanjutan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indra Agus Lukman dalam agenda pembacaan pendapat atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa yang akan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang terbuka untuk Umum”, sampai Hakim Ketua D.R., Dahlan S.H., M.H., KPN Pekanbaru mengawali sidang tipikor ini.
Selanjutnya Ketua Majlis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi nota keberatan tersebut.
“Terkait eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kami menolak seluruhnya”, ucap Imam S.H., Jaksa Penuntut Umum saat membacakan pendapatnya di muka persidangan.
Setelah sidang ditutup oleh Majlis hakim dan ditunda satu minggu kedepan pada Kamis (18/11/21) awak media berhasil meminta keterangan kepada Humas Pengadilan Negri Pekanbaru Tomy Manik S.H., yang juga hakim Pengadilan Negri Pekanbaru.
“Ini memang kasus menarik setelah menang prapid di PN Taluk Kuantan, lalu langsung didakwa dalam dugaan tipidkor ini, kemudian hari ini sesuai hukum acara telah dilakukan sidang pembacaan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa”, kata Tomy Manik.
“Terkait agenda sidang lanjutan di minggu depan masalah formilnya jika nanti dalam putusan sela eksepsi diterima berarti perkara selesai ataupun eksepsi ditolak berarti perkara lanjut, ini tergantung hasil musyawarah hakim”, sampai Tomy Manik.
Atas penolakan eksepsi oleh Jaksa Penutut Umum awak media berhasil meminta keterangan penasihat hukum terdakwa D.R., Bangun Sinaga S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam tanggapan Jaksa Penutut Umum telah menolak nota keberatan yang telah dibacakan pada sidang yang lalu.
“Tadi sidang berjalan cukup singkat, Jaksa Penutut Umum langsung membacakan tanggapanya bahwa menolak isi dari nota keberatan yang telah dibacakan dalam sidang dua hari lalu “, kata Bang naga panggilan akrabnya.
“Sidang ditunda majlis hakim minggu depan mudah-mudahan putusan majlis hakim nantinya menerima eksepsi yang telah disampaikan”, jelas pengacara muda ini penuh harap.
“Saat ini terdakwa dititipkan di tahanan kelas II B Taluk Kuantan”, tutupnya.
Selama persidangan terdakwa yang berada di Taluk Kuantan mengikuti keseluruhan agenda sidang melalui virtual nampak dalam tayangan layar proyeksi diruang sidang.
Berita Lainnya +INDEKS
Ranperda Perlindungan Anak Riau: Bapemperda Minta Aturan Fokus pada Norma Utama
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengh.
Ranperda Perhubungan Disetujui, Pemprov Riau Perkuat Konektivitas dan Layanan Transportasi
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD menyetujui Rancanga.
Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menargetkan persoalan tunda bayar di sektor pendidikan.
Sekdaprov Riau Ajak Pemda dan BBPOM Perkuat Komitmen Kabupaten/Kota Pangan Aman
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi resmi membuka rang.
Dinas Kesehatan Riau Apresiasi Peran Mitra dalam Sukseskan Imunisasi
PEKANBARU – Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyerahkan piagam penghargaan kepada para mitra .
Disdik Riau Larang Perpisahan Sekolah di Hotel
PEKANBARU – Sejumlah sekolah di Riau mulai menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan per.






.jpeg)
