pilihan +INDEKS
Balai Besar KSDA Riau Hentikan Pengangkutan 840 Burung Tanpa Dokumen

PEKANBARU - Ratusan ekor burung kini disita Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. Kelompok hewan bertulang belakang (vertebrata) itu, merupakan barang bukti dari penangkapan pengangkutan burung. Tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10) lalu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu menjelaskan, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti KM 6, Kamoar.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," katanya.
Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang supir berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan supir travel," katanya.
Rincinya dari dalam 24 kotak tadi petugas mendapati 3 jenis burung. Yakni Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor, dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.
Diterangkan Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya. JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, apabila tertangkap tangan membawa/ mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10). Kita lepaskan di kawasan konservasi," paparnya
Terangnya, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," imbaunya.
Berita Lainnya +INDEKS
Minimalisir Pungli, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Terapkan Sanksi Tilang Elektronik
PEKANBARU - Operasi Patuh Lancang Kuning resmi dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli .
Riau Siapkan Kelembagaan Koperasi Merah Putih
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus berkomitmen dalam mendoron.
Pemprov Riau Luncurkan e-Monev Keterbukaan Informasi 2025
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan program e-Mone.
Pj Sekdaprov Riau Launching Bantuan Beras ke Masyarakat
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan re.
Polda Riau Gelar Pemanasan Road To Riau Bhayangkara Run 2025
Pekanbaru - Polda Riau menggelar pemasangan bersama pelari umum dan komunit.
Job Fair Pekanbaru 2025 Sediakan 1.479 Lowongan, Catat Tanggalnya!
PEKANBARU – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Pekanbaru! Dalam.