pilihan +INDEKS
SMA dan SMK di Riau Mulai Sekolah Tatap Muka Terbatas
PEKANBARU - Sekolah Tatap Muka Terbatas (STMT) untuk tingkat SMA dan SMK dan sederajat sudah dimulai di hari ini, Rabu (8/9), dengan penerapan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, dimasa pandemi COVID-19. Dari 12 kabupaten dan kota se Provinsi Riau, seluruh sekolah telah menerapkan STMT sesuai dengan status level PPKM.
Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau, Zul Ikram, menjelaskan, secara umum pelaksanaan STMT berjalan sesuai aturan. Pihaknya telah memberikan petunjuk teknis yang disesuaikan dengan SKB 4 Mentri.
“Sekolah tatap muka sudah dimulai, tergantung kesiapan sekolah petunjuk teknisnya yang kita berikan disesuaikan dengan aturan. Seperti meminta persetujuan tim Gugus COVID-19 kabupaten dan kota. Kalau sekolah mendapatkan itu mereka sudah jalan, yang jelas sudah kita mulai,” ujar Zul Ikram, Rabu (8/9).
Dijelaskan Zul Ikram, untuk tahap awal sesuai dengan penerapan level PPKM di seluruh daerah masih berada di level 3. Untuk itu sekolah secara bertahap memulai dengan 50 persen kehadiran jumlah siswa setiap kelasnya.
Setiap harinya sekolah mengatur jadwal belajar, jika melebihi kuota maka sekolah menggunakan sistem shift, atau ada yang masuk pagi, siang, dan jumlah hari dalam seminggu.
“Untuk tahap awal mulai 50 persen disesuaikan dengan jumlah kelasnya. Jika satu kelas jumlah siswanya 50 tentu yang masuk 25 siswa, disesuaikan dengan jumlah siswa. Selama pembelajaran siswa, menjaga jarak, siswa wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum masuk. Jumlah pelajaran juga dibatasi selama dua jam,” jelas Kadisdik.
Lebih jauh dikatakan Kadisdik, pihak telah membuat tiga pola proses belajar mengajar ditengah masa pandemi COVID-19. Termasuk memberikan pilihan bagi orangtua, bisa mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, atau tetap belajar daring dengan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah.
“Dinas pendidikan memberikan proses belajar dengan pola, belajar jarak jauh dan tatap muka terbatas. Siswa bisa menjalankan dengan pola ketiga pola satu dan pola dua. Lalu dari pihak sekolah memberikan opsi juga kepada anak-anak melalui orangtua, pihak sekolah berhak memberikan untuk memilih daring atau tatap muka terbatas dari persetujaun orang tua,” jelas Zul Ikram.
Berita Lainnya +INDEKS
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Riau Bekali Bhabinkamtibmas dengan Wawasan Luas
PEKANBARU – Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, secara r.
Masyarakat Pekanbaru Menanti Keberanian Kapolda dan Wakapolda Riau Berantas Premanisme di Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Viralnya video di seluruh media sosial dan media online Ketua MPC Pe.
Ranperda Perlindungan Anak Riau: Bapemperda Minta Aturan Fokus pada Norma Utama
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengh.
Ranperda Perhubungan Disetujui, Pemprov Riau Perkuat Konektivitas dan Layanan Transportasi
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD menyetujui Rancanga.
Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menargetkan persoalan tunda bayar di sektor pendidikan.
Sekdaprov Riau Ajak Pemda dan BBPOM Perkuat Komitmen Kabupaten/Kota Pangan Aman
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi resmi membuka rang.







