pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Pergeseran dan Penghapusan Hari Libur

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/1174/2021. Surat itu berisi pergeseran dan penghapusan hari libur atau cuti bersama.
"Mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (9/8).
Di dalam surat itu, ada tiga poin atau pergeseran dan penghapusan hari libur ataupun cuti bersama. Pertama libur nasional tahun baru Islam 1443 hijriah yang harusnya pada Selasa, 10 Agustus digeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus.
"Rabu libur. Satu hari saja," tambah Jamil.
Kemudian pada poin kedua, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang harusnya pada tanggal 19 Oktober, digeser ke tanggal 20 Oktober.
"Poin ketiga menghapus cuti bersama hari raya natal tanggal 24 Desember 2021," jelasnya.
Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT RI, Wali Kota Senam Bersama Masyarakat dan Bagikan Bendera Merah Putih
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar kegiatan Senam Seh.
Ribuan Kawula Muda Ramaikan Festival Gen Z Muslim 2025
PEKANBARU - Ribuan kawula muda di Kota Pekanbaru memadati Ballroom Arya Dut.
Wako Pekabaru Bakal Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80
PEKANBARU - Sejumlah mobil pelayanan masyarakat bakal diluncurkan Pemerinta.
Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD
PEKANBARU - Masyarakat harus waspada terhadap telepon maupun pesan whatsApp.
Waterfront City hingga Kuliner Pasar Bawah, Revitalisasi Sungai Siak Dimulai
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan rencana besar peme.
Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri kegiatan Gerakan P.