pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Pergeseran dan Penghapusan Hari Libur
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/1174/2021. Surat itu berisi pergeseran dan penghapusan hari libur atau cuti bersama.
"Mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (9/8).
Di dalam surat itu, ada tiga poin atau pergeseran dan penghapusan hari libur ataupun cuti bersama. Pertama libur nasional tahun baru Islam 1443 hijriah yang harusnya pada Selasa, 10 Agustus digeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus.
"Rabu libur. Satu hari saja," tambah Jamil.
Kemudian pada poin kedua, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang harusnya pada tanggal 19 Oktober, digeser ke tanggal 20 Oktober.
"Poin ketiga menghapus cuti bersama hari raya natal tanggal 24 Desember 2021," jelasnya.
Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Agung Nugroho Silaturahmi dengan LPS di 83 Kelurahan
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, menggelar silaturahmi.
Wali Kota Ziarah ke Makam Pendiri Pekanbaru Jelang Ramadan 1447 H
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melakukan ziarah ke Makam Pen.
Pemko Pekanbaru Ajak BRK Syariah Kolaborasi Entaskan Stunting
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajak Bank Riau Kepri (BR.
Percantik Wajah Kota, Pemko Pekanbaru akan Bangun Ikon Baru di Arifin Ahmad
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membangun ikon baru kot.
Pemko Pekanbaru Perketat Standar Dapur MBG, BGN Dorong Transparansi dan Kepatuhan SOP
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan pelaks.
Safari Ramadan di Kulim, Walikota Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid
PEKANBARU - Walikota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, bersama Wakil.







