pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Pergeseran dan Penghapusan Hari Libur
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/1174/2021. Surat itu berisi pergeseran dan penghapusan hari libur atau cuti bersama.
"Mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (9/8).
Di dalam surat itu, ada tiga poin atau pergeseran dan penghapusan hari libur ataupun cuti bersama. Pertama libur nasional tahun baru Islam 1443 hijriah yang harusnya pada Selasa, 10 Agustus digeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus.
"Rabu libur. Satu hari saja," tambah Jamil.
Kemudian pada poin kedua, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang harusnya pada tanggal 19 Oktober, digeser ke tanggal 20 Oktober.
"Poin ketiga menghapus cuti bersama hari raya natal tanggal 24 Desember 2021," jelasnya.
Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.
Berita Lainnya +INDEKS
Mengheningkan Cipta di Pusara Kakek, Suhardiman Amby: Kami Teruskan Pengabdian
TELUK KUANTAN – Suasana haru mewarnai kegiatan Bupati Kuantan Si.
Pekanbaru Kian Berbudaya, Baju Singkap Dapat Perlindungan Hukum
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui D.
Pj Sekdako Sebut Narkoba Ganggu Kehidupan Sosial Masyarakat
PEKANBARU – Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj.
Satu Kawasan, Satu Misi! Sekolah Rakyat Rokan Hulu Gabungkan SD, SMP, dan SMA
ROKAN HULU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Roka.
Bupati Suhardiman Amby Lantik 37 Pejabat, Pemimpin Visioner yang Membangun Kuansing Lewat Pendidikan Berkualitas
Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H..
Akselerasi Pembangunan, Wako Agung Luncurkan Forum Satu Data
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi memulai pelaksanaan Forum Satu Data Indonesi.







