pilihan +INDEKS
Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran redaktur3 Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:20:37 WIB 60

PEKANBARU - Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Rabu (4/8/2021).
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah. Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi COVID-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Berita Lainnya +INDEKS
Minimalisir Pungli, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Terapkan Sanksi Tilang Elektronik
PEKANBARU - Operasi Patuh Lancang Kuning resmi dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli .
Riau Siapkan Kelembagaan Koperasi Merah Putih
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus berkomitmen dalam mendoron.
Pemprov Riau Luncurkan e-Monev Keterbukaan Informasi 2025
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan program e-Mone.
Pj Sekdaprov Riau Launching Bantuan Beras ke Masyarakat
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan re.
Polda Riau Gelar Pemanasan Road To Riau Bhayangkara Run 2025
Pekanbaru - Polda Riau menggelar pemasangan bersama pelari umum dan komunit.
Job Fair Pekanbaru 2025 Sediakan 1.479 Lowongan, Catat Tanggalnya!
PEKANBARU – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Pekanbaru! Dalam.