pilihan +INDEKS
Bitcoin Naik 6,8 Persen Ke Level US$56.852
JAKARTA - Sebagian besar uang kripto seperti bitcoin, ethereum dan dogecoin meroket menuju level harga tertinggi sepanjang masa.
Dikutip dari Reuters, Bitcoin naik 6,8 persen ke level US$56.852 pada perdagangan Rabu, (5/5). Bitcoin naik sebesar US$3.622 dari penutupan hari sebelumnya.
Namun, uang kripto terbesar di dunia ini turun sekitar 12,4 persen dari level tertingginya tahun ini yakni US$64.895 pada 14 April 2021 lalu. Sementara itu, ethereum justru naik 5,92 persen menjadi US$3.430.
Selain ethereum dan bitcoin, dogeoin yang sering dicuitkan oleh Elon Musk pun tengah 'naik daun'. Uang kripto dengan logo anjing Shiba Inu ini meroket 40 persen ke level tertinggi sepanjang masa.
Lonjakan Dogecoin ini memperpanjang reli uang kripto tersebut sepanjang 2021. Dogecoin kini resmi menjadi koin digital terbesar keempat.
Dogecoin, diluncurkan sebagai kritik satir dari hiruk pikuk cryptocurrency pada 2013. Uang ini telah naik 41 persen dalam 24 jam terakhir ke rekor US$0,68.
Sepanjang 2021, dogecoin telah melonjak lebih dari 14 ribu persen dari US$0,00468 pada 31 Desember. Doge telah melampaui cryptocurrency yang lebih banyak digunakan seperti Tether stablecoin dan XRP menjadi yang terbesar keempat berdasarkan kapitalisasi pasar.
Dogecoin tidak banyak digunakan dalam perdagangan atau pembayaran. Seperti koin digital lainnya, koin ini sangat tidak stabil dan harganya sangat dipengaruhi oleh pengguna media sosial.
Bursa crypto New York Gemini mengatakan akan mulai membiarkan pengguna memperdagangkan dan menyimpan token. Beberapa pelaku pasar cryptocurrency mengatakan volatilitasnya adalah daya tarik utamanya, dengan campuran investor ritel dan pembuat pasar yang mendorong volume perdagangannya.
"Kebenaran yang buruk adalah bahwa banyak valuasi crypto yang terpisah dari kenyataan," kata Joseph Edwards, kepala penelitian di broker crypto Enigma Securities, dikutip dari Reuters, Kamis (6/5).
Dogecoin sekarang secara kumulatif bernilai US$88 miliar. Jumlah ini memang masih jauh jika dibandingkan dengan bitcoin US$1 triliun dan ethereum US$391 miliar.
Sebagai informasi, saat ini di Indonesia aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran. Bappebti mengungkapkan uang kripto masih dianggap sebagai komoditas.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Kedua beleid itu mengatur bahwa transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Berita Lainnya +INDEKS
P3M STIE Syariah Bengkalis ke Desa Meskom Lakukan Monev dan Pengabdian Masyarakat
BENGKALIS, AcuanNews.com - Kepala Pusat Peneliti.
Bantu Penanganan Karhutla, 9 Ton Garam Sudah disemai di Langit Pesisir Riau
PEKANBARU, acuannews.com - Sebagai upaya untuk m.
Rakornis Perencanaan Pembangunan 2023, Bupati Kasmarni Minta Perangkat Daerah Perkuat Kerjasama
BENGKALIS, acuannews.com – Badan Perencana.
Facebook Tetap Larang Konten Terkait Taliban
JAKARTA - Facebook tetap melarang konten-konten terkait Taliban di platform yang.
Petronas Dikabarkan Mundur dari MotoGP 2022
JAKARTA - Petronas Yamaha SRT mundur dari MotoGP 2022 mengikuti jejak sang pemba.