pilihan +INDEKS
Tagihan PJU Pemko Prkanbatu Diklaim Sudah Turun
.jpeg)
PEKANBARU - Tagihan penerangan jalan umum (PJU) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkurang lantaran PJU yang ada sebagian sudah dimeterisasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Sunarko mengatakan, saat ini tagihan PJU sekitar Rp4 miliar perbulan. Beberapa tahun lalu, tagihan lampu jalan ini mencapai Rp12 miliar perbulan.
"Alhamdulillah, tahun ini tagihan PJU kita sudah sekitar Rp4 miliaran dari yang dulu mencapai Rp12 miliar," kata Sunarko, Jumat (30/4/2021).
Ia menjelaskan, penurunan angka tagihan ini diantaranya hasil dari meterisasi lampu jalan. Sampai saat ini ada sekitar 1.391 titik trafo PJU yang sudah dimeterisasi.
"Tahun ini kita juga akan meterisasi sekitar 150 titik. Mudah-mudahan akan lebih hemat lagi nantinya," jelasnya.
Ia juga mengatakan, Dishub terus melakukan penertiban lampu-lampu ilegal, berdasarkan regulasi yang berlaku. Dishub mengganti lampu dengan yang hemat energi.
"Bukan hanya meterisasi saja tapi juga penertiban. Berdasarkan regulasi, lampu jalan perumahan itu tidak menggunakan lebih dari 100 watt," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT RI, Wali Kota Senam Bersama Masyarakat dan Bagikan Bendera Merah Putih
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar kegiatan Senam Seh.
Ribuan Kawula Muda Ramaikan Festival Gen Z Muslim 2025
PEKANBARU - Ribuan kawula muda di Kota Pekanbaru memadati Ballroom Arya Dut.
Wako Pekabaru Bakal Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80
PEKANBARU - Sejumlah mobil pelayanan masyarakat bakal diluncurkan Pemerinta.
Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD
PEKANBARU - Masyarakat harus waspada terhadap telepon maupun pesan whatsApp.
Waterfront City hingga Kuliner Pasar Bawah, Revitalisasi Sungai Siak Dimulai
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan rencana besar peme.
Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri kegiatan Gerakan P.