pilihan +INDEKS
Polsek Tampan Tertibkan Tempat Keramaian Abaikan Prokes COVID-19
PEKANBARU - Polsek Tampan tertibkan sejumlah tempat keramaian yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19, Jumat (23/04) malam. Giat tersebut dilakukan guna memutus penukaran COVID-19 di zona orange di kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan kegiatan tersebut berfokus pada pada para penjaja kuliner di wilayahnya. "Giat ini kita lakukan berlandaskan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian juga berdasarkan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease," paparnya
Bukan hanya itu, giat juga dilakukan sesuai instruksi Gubernur Riau Nomor 68/INS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga ( RT ), Rukun Warga ( RW ) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor : 160/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Wilayah Kecamatan tertentu dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru.
Bahkan juga sesuai dengan keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Sejumlah tempat kita berikan imbauan dan teguran seperti di toko Ridaz hijab, Retro seluler, Cafe Ranah Seafood, serta para pedagang pakaian kaki lima yang ada di jalan HR Soebrantas," terangnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha untuk tetap menjalankan proses COVID-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan dengan membatas pengunjung maksimal 50 persen.
"Kita hanya memberikan teguran lisan kepada 10 Orang pelaku usaha. Untuk penghentian usaha belum ada," terangnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Tabligh Akbar Sambut Ramdhan 1447 H, Berjalan Sukses, Lancar, Pemkab Kampar Apresiasi Polres Kampar
Bangkinang Kota - Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1447 H, Bupati Kampar H, Ahmad Yuzar.
Sambut Ramadhan 1447 H, Bupati Kampar Terbitkan Surat Edaran Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M
Kampar – Dalam rangka menyambut dan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijr.
Balimau Kasai Event Wisata Religi Kabupaten Kampar, Bupati Kampar : Jadikan Sebagai Event Tahunan Dan Wisata Alternatif
Kampar Utara, Diawali dengan Bailiu (Berhilir) dari Desa Pulau Kecamatan Bangkinang, yang kemudia.
Prestasi Membanggakan, Ratu Morraya Fonaentin resmi Dinobatkan sebagai Winner serta Favorit Puteri Pelajar Riau 2026
Bangkinang Kota - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Bumi Lancang Kuning. Rat.
Plt. Kasatpol PP Kampar Dampingi Kapolda Riau ke XIII Koto Kampar Tinjau Pembangunan Jembaban
XIII KOTO KAMPAR - Guna memastikan kesiapan pembangunan jembatan yang dilaksanakan oleh Satuan Tu.
Bersama Bupati Kampar, Plt. Kasatpol PP Kampar Turun langsung dalam Penertiban Balap Liar
BANGKINANG KOTA - Dalam menjalankan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sa.





.jpg)

