pilihan +INDEKS
Polsek Tampan Tertibkan Tempat Keramaian Abaikan Prokes COVID-19
PEKANBARU - Polsek Tampan tertibkan sejumlah tempat keramaian yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19, Jumat (23/04) malam. Giat tersebut dilakukan guna memutus penukaran COVID-19 di zona orange di kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan kegiatan tersebut berfokus pada pada para penjaja kuliner di wilayahnya. "Giat ini kita lakukan berlandaskan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian juga berdasarkan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease," paparnya
Bukan hanya itu, giat juga dilakukan sesuai instruksi Gubernur Riau Nomor 68/INS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga ( RT ), Rukun Warga ( RW ) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor : 160/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Wilayah Kecamatan tertentu dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru.
Bahkan juga sesuai dengan keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Sejumlah tempat kita berikan imbauan dan teguran seperti di toko Ridaz hijab, Retro seluler, Cafe Ranah Seafood, serta para pedagang pakaian kaki lima yang ada di jalan HR Soebrantas," terangnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha untuk tetap menjalankan proses COVID-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan dengan membatas pengunjung maksimal 50 persen.
"Kita hanya memberikan teguran lisan kepada 10 Orang pelaku usaha. Untuk penghentian usaha belum ada," terangnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Agung: Perayaan Hari Jadi Pekanbaru Tidak Cuma Ramai, tapi Juga Khidmat
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendorong percep.
Kampar Siap Hadapi Karhutla, Green Policing Dijadikan Strategi Utama Kamtibmas Lingkungan
KAMPAR – Polres Kampar menggelar kegiatan Focus.
Satgas Anti Narkoba Siap Bertindak, Wabup Kampar: Selamatkan Anak Muda dari Ancaman Narkotika
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
Pemkab Kampar Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, menegaskan bahwa Pemerin.
Optimalkan Syiar Zakat, Wakil Bupati Kampar Dr.Misharti Terima Laporan Tahunan ZIS 2025 dari Baznas
BANGKINANG KOTA – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., menerima kunjungan j.
Jaga Mutu dan Kualitas Kesehatan, Ketua TP PKK Tinjau Dapur MBG di Bangkinang Kota
Bangkinang Kota – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) .







.jpg)