pilihan +INDEKS
Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19.
Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan umum, seperti Karaoke, PUB, dan Diskotik tutup selama Bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Intruksi yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (12/4).
Dalam intruksi ini, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Ramadhan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir.
Lalu untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama Bulan Ramadhan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat.
Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan.
Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Bulan Ramadhan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".
Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan PlayStation tutup selama Bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya, Selasa (13/4).
Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota ini.
"Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli rutin. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam
KAMPAR — Pengurus 234 SC Kampar menggelar rapat koordinasi sekaligus kopi .
Pemerintah Kabupaten Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Strategis Nasional Bersama Mendagri
Bangkinang Kota, – Mewakili Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., Asisten II Bidang Eko.
Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Kampar Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN
Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kampa.
Wakil Bupati Kampar Laksanakan Nuzulul Qur'an dan Safari Ramadhan 1447 H di Kecamatan Kuok
Kuok – Wakil Bupati Kampar melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Kuok sebagai .
Safari Ramadhan di Kuok, Wabup Kampar Serahkan Santunan dan Bantuan Masjid
Kuok – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si bersama Tim II Safari Ramadhan Pem.
Bupati Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al-Mustaqim Batang Batindih
Rumbio Jaya - Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos,MT didampingi oleh Pj Sekda Kabupaten Kampar Dr. A.







