pilihan +INDEKS
Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19.
Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan umum, seperti Karaoke, PUB, dan Diskotik tutup selama Bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Intruksi yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (12/4).
Dalam intruksi ini, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Ramadhan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir.
Lalu untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama Bulan Ramadhan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat.
Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan.
Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Bulan Ramadhan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".
Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan PlayStation tutup selama Bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya, Selasa (13/4).
Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota ini.
"Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli rutin. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Serahkan Laporan Hasil Kepatuhan Atas Belanja Pemerintah Kab. Kampar Tahun 2025 Kepada BPK Perwakilan Prov. Riau
Pekanbaru, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT hari ini serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepat.
Utusan Khusus Presiden RI Zita Anjani Kunjungi Candi Muara Takus, Bupati Kampar Dorong Sinergi Pengembangan Pariwisata
XIII Koto Kampar – Setelah sebelumnya disambut secara resmi di Balai Bupati Kampar, Bupati .
Wakil Menteri Pertanian RI dan Sekdaprov Riau Puji Kabupaten Kampar, Dinilai Siap Jadi Penopang Ketahanan Pangan
Bangkinang – Kabupaten Kampar kembali menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu daerah p.
Ikut pada Ajang Putra Puteri Pelajar, Bupati dan Wakil Bupati Kampar Berikan Dukungan Kepada Ratu Morayya Fonaentin
Bangkinang ; Keikutsertaan Ratu Morayya Fonaentin. pada ajang Putera Puteri Pelajar Riau tahun 20.
BKMT Kab. Kampar Lakukan Kegiatan Silahturahmi Ke Majelis Taklim Mesjid Al ikhlas Stanum
Salo, Mengawali Kegiatan pada Tahun 2026 ini Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar .
Asisten III Setda Kampar Resmi Buka RAT KPRI Tahun Buku 2026, Doorprize Utama Umroh Meriahkan Acara
Bangkinang Kota – Mewakili Bupati, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Syahriz.




.jpg)


.jpg)