pilihan +INDEKS
Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19.
Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan umum, seperti Karaoke, PUB, dan Diskotik tutup selama Bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Intruksi yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (12/4).
Dalam intruksi ini, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Ramadhan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir.
Lalu untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama Bulan Ramadhan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat.
Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan.
Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama Bulan Ramadhan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".
Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan PlayStation tutup selama Bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin mengatakan, pelaku usaha harus mengikuti instruksi tersebut. Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya, Selasa (13/4).
Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota ini.
"Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli rutin. Jika ada yang melanggar dapat kita tertibkan," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Pemkab dan Kemenag Kampar, Bupati Ahmad Yuzar Tanam Bibit Durian dalam Gerakan Penghijauan Ekoteologi
Salo – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menghadiri kegiatan Penghijauan Ekoteolog.
Wakil Bupati Kampar Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup Kampar Kiri 2026
Lipat Kain – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, secara resmi membuka Turna.
Wakili Bupati Kampar, Asisten II Setda Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kesiapsiagaan El Nino
Bangkinang Kota,- Bupati Kampar yang di wakili oleh Asisten II Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs..
Wabup Kampar Buka Pelatihan Tata Kelola Pokdarwis Tahun 2026, Dorong Pengembangan Potensi Wisata di Kab. Kampar
Bangkinang Kota – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., secara resmi membuka.
Temui Kemenko Perekonomian, Afni Usulkan KITB Masuk PSN dan Revitalisasi Istana Siak
PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, terus memperjuangkan perc.
Sensus Ekonomi 2026, Wabup Kampar Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat
KAMPAR -Dalam rangka pendataan Sensus Ekonomi Tahun 2026, Wakil Bupati Kampar, Misharti, menerima.







