pilihan +INDEKS
Komisi I DPR RI : UU ITE Harus Menjadi Pagar dan Otokritik Dalam Memanfaatkan Media Digital
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai revisi UU Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) memang diperlukan. UU ITE sudah berumur 13 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE uni sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Farhan kepada wartawan, Selasa (16/2).
Menurutnya UU ITE harus menjadi pagar dan otokritik dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi.
"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," kata politikus Nasdem ini.
Farhan mengatakan, semua pihak harus bisa menjaga diri menyampaikan kritik dan pendapat. Tanpa bahasa yang kasar dengan penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan. Hal itu, kata dia, bukan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," kata dia.
Farhan mengatakan, media digital sudah berkembang pesat secara teknologi. Pengaruh dan dampak sosialnya juga jauh lebih pesat dan luas dari dugaan sebelumnya.
"Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.
"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.
Berita Lainnya +INDEKS
Sudah Dibangun 32 Km, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan perbaikan infrastr.
Komitmen Berantas Habis Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas .
PSPS Pekanbaru Pemuncak Klasemen, Wako Agung: Energi Masyarakat Bawa Dampak Positif
PEKANBARU – Kemenangan PSPS Pekanbaru atas PSMS Medan dengan skor 2-1 di Stadion Kaha.
Agung Nugroho Ucapkan Terima Kasih kepada Komjen Herry Heryawan, Tegaskan Komitmen Bersinergi dengan Kapolda Baru
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepad.
Pemko Pekanbaru Dorong Lahan Tak Produktif Jadi Lahan Pertanian
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mendorong peningkatan produktivitas sekt.
APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Disahkan Rp3,2 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pendidikan
PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengesahkan Angga.







