pilihan +INDEKS
Komisi I DPR RI : UU ITE Harus Menjadi Pagar dan Otokritik Dalam Memanfaatkan Media Digital
.jpeg)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai revisi UU Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) memang diperlukan. UU ITE sudah berumur 13 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE uni sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Farhan kepada wartawan, Selasa (16/2).
Menurutnya UU ITE harus menjadi pagar dan otokritik dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi.
"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," kata politikus Nasdem ini.
Farhan mengatakan, semua pihak harus bisa menjaga diri menyampaikan kritik dan pendapat. Tanpa bahasa yang kasar dengan penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan. Hal itu, kata dia, bukan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," kata dia.
Farhan mengatakan, media digital sudah berkembang pesat secara teknologi. Pengaruh dan dampak sosialnya juga jauh lebih pesat dan luas dari dugaan sebelumnya.
"Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.
"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT RI, Wali Kota Senam Bersama Masyarakat dan Bagikan Bendera Merah Putih
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar kegiatan Senam Seh.
Ribuan Kawula Muda Ramaikan Festival Gen Z Muslim 2025
PEKANBARU - Ribuan kawula muda di Kota Pekanbaru memadati Ballroom Arya Dut.
Wako Pekabaru Bakal Luncurkan Sejumlah Mobil Pelayanan Masyarakat di HUT RI Ke-80
PEKANBARU - Sejumlah mobil pelayanan masyarakat bakal diluncurkan Pemerinta.
Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD
PEKANBARU - Masyarakat harus waspada terhadap telepon maupun pesan whatsApp.
Waterfront City hingga Kuliner Pasar Bawah, Revitalisasi Sungai Siak Dimulai
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan rencana besar peme.
Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri kegiatan Gerakan P.