pilihan +INDEKS
Komisi I DPR RI : UU ITE Harus Menjadi Pagar dan Otokritik Dalam Memanfaatkan Media Digital
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai revisi UU Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) memang diperlukan. UU ITE sudah berumur 13 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE uni sudah berusia 13 tahun, saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Farhan kepada wartawan, Selasa (16/2).
Menurutnya UU ITE harus menjadi pagar dan otokritik dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi.
"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi," kata politikus Nasdem ini.
Farhan mengatakan, semua pihak harus bisa menjaga diri menyampaikan kritik dan pendapat. Tanpa bahasa yang kasar dengan penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan. Hal itu, kata dia, bukan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Seharusnya kita semua bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi," kata dia.
Farhan mengatakan, media digital sudah berkembang pesat secara teknologi. Pengaruh dan dampak sosialnya juga jauh lebih pesat dan luas dari dugaan sebelumnya.
"Maka saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.
"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemko Pekanbaru Bangun Kolaborasi dengan Swasta, Percepat Pembangunan Daerah
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan terus meng.
Walikota Pekanbaru akan Sahur On The Road dengan 1.500 Driver Ojol
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, bakal menggelar sahur.
Walikota dan Wawako Pekanbaru Safari Ramadhan di Masjid Al-Hijrah Markaz Sunnah Nusantara
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM dan Wakil Walikota (Wa.
Wako Pekanbaru Sapa Driver dengan Salam Satu Aspal
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menyapa langsung ribuan driv.
Walikota Agung Nugroho Silaturahmi dengan LPS di 83 Kelurahan
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, menggelar silaturahmi.
Wali Kota Ziarah ke Makam Pendiri Pekanbaru Jelang Ramadan 1447 H
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melakukan ziarah ke Makam Pen.


.jpeg)

.jpeg)


