pilihan +INDEKS
DPRD Meranti Pertanyakan Regulasi Pilkades 2025 ke DPMDDUKCAPIL Riau
PEKANBARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kunjungan ini membahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025 serta perkembangan regulasi turunannya.
Rombongan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I H. Hatta, SM, didampingi Wakil Ketua Komisi I T. Zukanedi Yusuf, SE, serta anggota komisi lainnya.
Sementara itu, pihak DPMDDUKCAPIL Riau diwakili oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDDUKCAPIL Riau Dr. Ibnu Sina, didampingi Ketua Tim Kerja Bina Pemdes Rusli, M.Si, serta pejabat fungsional dan staf.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi Pilkades 2025.
"Kami ingin memastikan apakah Pilkades serentak tahun ini bisa dilaksanakan dan bagaimana perkembangan regulasinya, terutama peraturan pemerintah yang menjadi acuan. Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun dapat diperpanjang menjadi delapan tahun, sesuai dengan revisi undang-undang," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDDUKCAPIL Riau Dr. Ibnu Sina menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024, sesuai Pasal 118 Undang-Undang 3 Tahun 2024, dapat diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, bagi kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2023, tidak dapat diperpanjang kecuali telah dilakukan Pilkades sebelum Februari 2024," terang Ibnu Sina.
Ia juga menegaskan bahwa aturan ini telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang menjelaskan implikasi dari putusan tersebut.
Terkait kesiapan regulasi Pilkades serentak, Ibnu Sina menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
"Saat ini, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa masih dalam proses di pusat. Harapan kami, setelah Lebaran regulasi ini bisa segera selesai, sehingga dapat segera ditindaklanjuti di Provinsi Riau," pungkasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendorong percepatan Pilkades 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Tembus Rp3.468 per Kg
PEKANBARU - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Pro.
MBG Jadi Penggerak Pendidikan, dan Pengentasan Kemiskinan di Riau
PEKANBARU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berperan dalam peningkatan gizi .
Pemprov Riau Matangkan Pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat persiapan pembentukan.
PEKANBARU -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci menjaga keberlanjutan pembangunan. Penegasan ini disampaikan dalam Ra
KAMPAR - Kepolisian Daerah (Polda) Riau turut ambil bagian dalam panen.
Kemendagri Dorong Daerah Perkuat Fiskal dan Maksimalkan PAD 2026
PEKANBARU -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah da.
Saksikan Pidato Presiden, SF Hariyanto Optimis Riau Dukung Kemandirian Pangan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti rangkaian Panen Ra.







