pilihan +INDEKS
Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah Hingga 21 Januari 2025
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah, terhitung Rabu 15 Januari hingga 21 Januari 2025.
SK ini dikeluarkan karena tidak efektifnya kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah dan menyebabkan banyak terjadi tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru hingga menjadi keluhan masyarakat.
"Untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Darurat Sampah ini," ujarnya.
SK ini memuat sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh Plt DLHK Kota Pekanbaru dan PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di tahun 2025.
Adapun poin yang dimaksud, diantaranya:
Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, Pj Walikota Pekanbaru juga menegaskan bahwa biaya bahan bakar minyak dalam melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan Tahun 2025.
Tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
Selama masa darurat sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.
"Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wawako Ajak Anak-Anak di TK Negeri 6 Pekanbaru Gemar Makan Sayur
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, meninjau la.
Wali Kota Pekanbaru Resmikan SLB Santa Lusia di Rumbai, Apresiasi Peran Donatur dan Dedikasi Pendidik
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan pe.
Dalam Waktu Dekat Ratusan PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru akan Ditempatkan di Setiap RW
PEKANBARU - Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses layanan, Pemeri.
Pj Sekda Pimpin Rakor Lintas Perangkat Daerah, Bahas Terkait Penyampaian Informasi
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Ingot A.
Pemko Pekanbaru Berkomitmen Tuntaskan Perbaikan 29 Ruas Jalan Pada Akhir Tahun ini
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, berkomitmen menuntaskan perb.
Semangat Sumpah Pemuda, Pekanbaru Bagikan 300 Tong Sampah Anyaman Rotan
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh pemuda untuk.







