pilihan +INDEKS
Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah Hingga 21 Januari 2025
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah, terhitung Rabu 15 Januari hingga 21 Januari 2025.
SK ini dikeluarkan karena tidak efektifnya kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah dan menyebabkan banyak terjadi tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru hingga menjadi keluhan masyarakat.
"Untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Darurat Sampah ini," ujarnya.
SK ini memuat sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh Plt DLHK Kota Pekanbaru dan PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di tahun 2025.
Adapun poin yang dimaksud, diantaranya:
Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, Pj Walikota Pekanbaru juga menegaskan bahwa biaya bahan bakar minyak dalam melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan Tahun 2025.
Tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
Selama masa darurat sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.
"Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Mengheningkan Cipta di Pusara Kakek, Suhardiman Amby: Kami Teruskan Pengabdian
TELUK KUANTAN – Suasana haru mewarnai kegiatan Bupati Kuantan Si.
Pekanbaru Kian Berbudaya, Baju Singkap Dapat Perlindungan Hukum
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui D.
Pj Sekdako Sebut Narkoba Ganggu Kehidupan Sosial Masyarakat
PEKANBARU – Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj.
Satu Kawasan, Satu Misi! Sekolah Rakyat Rokan Hulu Gabungkan SD, SMP, dan SMA
ROKAN HULU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Roka.
Bupati Suhardiman Amby Lantik 37 Pejabat, Pemimpin Visioner yang Membangun Kuansing Lewat Pendidikan Berkualitas
Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H..
Akselerasi Pembangunan, Wako Agung Luncurkan Forum Satu Data
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi memulai pelaksanaan Forum Satu Data Indonesi.







