pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan, Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.
SE dengan nomor Nomor : 64/SE/2024 tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Jumat (20/09/2024). SE ini bersifat mengimbau agar seluruh badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar mengatakan, bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru itu juga sudah disampaikan kepada seluruh forum, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra Pemko Pekanbaru.
"Surat ini ditandatangani oleh Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi dan dikeluarkan pada Senin kemarin. Kita minta ada dapat diperhatikan dan dimaklumi oleh forum -forum yang dimaksudkan pada SE tersebut," ujarnya.
Adapun poin-poin pada SE tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan sikap tersebut untuk diikuti oleh seluruh mitra Pemerintah dengan berpedoman kepada maksud dilaksanakannya kemitraan dan pembentukan pilar sosial serta pendamping program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga persatuan, penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma serta pemenuhan layanan sosial bersama Pemerintah.
2. Badan, forum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Dilarang memanfaatkan kegiatan badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan, tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah, kelompok pilar sosial dan/atau sebutan lainnya yang diinisiasi Pemerintah untuk mendukung calon tertentu dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada calon tertentu pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.
4. Apabila melakukan tindakan yang melanggar, seperti penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah akan melaksanakan evaluasi serta meminta pertanggungjawaban secara materil dan formil kepada penerima hibah atas penggunaan hibah yang diterimanya.
5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Lainnya +INDEKS
Empat Regu Manggala Agni Dikerahkan untuk Tuntaskan Karhutla di Bengkalis
BENGKALIS – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di s.
Antisipasi Kemarau Panjang El Nino, Pemprov Riau Turunkan Tim ke Daerah
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meningkatkan kewaspadaan terhada.
Mendagri Imbau Daerah Jaga Stabilitas Meski Inflasi Turun
PEKANBARU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa infl.
Safari Ramadan di Rengat, Pemprov Riau Salurkan Sejumlah Bantuan
RENGAT - Pemerintah Provinsi Riau menyalurkan berbagai bantuan kepada masya.
Berkah Ramadan, Pemprov Riau Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Masjid Al Ikhlas
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar Safari Ram.
Didominasi Konsultasi, 27 Pekerja di Riau Adukan Nasib THR ke Dinas Tenaga Kerja
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga K.







