pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan, Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
.jpeg)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.
SE dengan nomor Nomor : 64/SE/2024 tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Jumat (20/09/2024). SE ini bersifat mengimbau agar seluruh badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar mengatakan, bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru itu juga sudah disampaikan kepada seluruh forum, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra Pemko Pekanbaru.
"Surat ini ditandatangani oleh Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi dan dikeluarkan pada Senin kemarin. Kita minta ada dapat diperhatikan dan dimaklumi oleh forum -forum yang dimaksudkan pada SE tersebut," ujarnya.
Adapun poin-poin pada SE tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan sikap tersebut untuk diikuti oleh seluruh mitra Pemerintah dengan berpedoman kepada maksud dilaksanakannya kemitraan dan pembentukan pilar sosial serta pendamping program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga persatuan, penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma serta pemenuhan layanan sosial bersama Pemerintah.
2. Badan, forum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Dilarang memanfaatkan kegiatan badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan, tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah, kelompok pilar sosial dan/atau sebutan lainnya yang diinisiasi Pemerintah untuk mendukung calon tertentu dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada calon tertentu pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.
4. Apabila melakukan tindakan yang melanggar, seperti penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah akan melaksanakan evaluasi serta meminta pertanggungjawaban secara materil dan formil kepada penerima hibah atas penggunaan hibah yang diterimanya.
5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Lainnya +INDEKS
Riau Puncaki Capaian Investasi di Sumatera Empat Tahun Berturut-turut
PEKANBARU - Provinsi Riau masih menjadi pemuncak di Pulau Sumatera dalam ha.
PSPS Pekanbaru Ditaklukkan Deltras FC 2-0
PEKANBARU - PSPS Pekanbaru kembali mengalami kekalahan, setelah sebelumnya .
Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako dan Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir
Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu terus menunjukkan k.
1.373 Sajian Gulai Ikan Salai Patin, Pemkab Kampar Raih Rekor MURI
KAMPAR - Pada Hari Jadi ke 75 Kabupaten Kampar tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kampar kemb.
Jalan Sehat dan Pencatatan Rekor Muri Sajian Gulai Ikan Salai Patin Siap Meriahkan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kampar
KAMPAR - Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke - 75 Kabupaten Kampar tahun 2025 berbagai kegiatan.
Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025, Bapenda Riau Beri Keringanan Pajak Kendaraan
PEKANBARU - Dalam rangka libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi.