pilihan +INDEKS
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan, Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.
SE dengan nomor Nomor : 64/SE/2024 tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Jumat (20/09/2024). SE ini bersifat mengimbau agar seluruh badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar mengatakan, bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru itu juga sudah disampaikan kepada seluruh forum, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra Pemko Pekanbaru.
"Surat ini ditandatangani oleh Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi dan dikeluarkan pada Senin kemarin. Kita minta ada dapat diperhatikan dan dimaklumi oleh forum -forum yang dimaksudkan pada SE tersebut," ujarnya.
Adapun poin-poin pada SE tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan sikap tersebut untuk diikuti oleh seluruh mitra Pemerintah dengan berpedoman kepada maksud dilaksanakannya kemitraan dan pembentukan pilar sosial serta pendamping program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga persatuan, penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma serta pemenuhan layanan sosial bersama Pemerintah.
2. Badan, forum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Dilarang memanfaatkan kegiatan badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan, tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah, kelompok pilar sosial dan/atau sebutan lainnya yang diinisiasi Pemerintah untuk mendukung calon tertentu dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada calon tertentu pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.
4. Apabila melakukan tindakan yang melanggar, seperti penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah akan melaksanakan evaluasi serta meminta pertanggungjawaban secara materil dan formil kepada penerima hibah atas penggunaan hibah yang diterimanya.
5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Lainnya +INDEKS
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Tembus Rp3.468 per Kg
PEKANBARU - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Pro.
MBG Jadi Penggerak Pendidikan, dan Pengentasan Kemiskinan di Riau
PEKANBARU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berperan dalam peningkatan gizi .
Pemprov Riau Matangkan Pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat persiapan pembentukan.
PEKANBARU -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci menjaga keberlanjutan pembangunan. Penegasan ini disampaikan dalam Ra
KAMPAR - Kepolisian Daerah (Polda) Riau turut ambil bagian dalam panen.
Kemendagri Dorong Daerah Perkuat Fiskal dan Maksimalkan PAD 2026
PEKANBARU -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan fiskal daerah da.
Saksikan Pidato Presiden, SF Hariyanto Optimis Riau Dukung Kemandirian Pangan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti rangkaian Panen Ra.







