pilihan +INDEKS
Bapenda Pekanbaru Gelar FGD Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah
PEKANBARU, acuannews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Disscussion (FGD) bertajuk Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. FGD ini digelar di ruang pertemuan Hotel Royal Asnof, Selasa (15/8).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (16/8), mengatakan, kegiatan ini FGD bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga, peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah perlu disesuaikan.
"UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Hal ini guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan ditopang oleh keempat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," jelasnya.
Sejauh ini, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Makanya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hadir dalam rangka memperkuat eksistensi otonomi daerah lewat pengaturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Alek Kurniawan mengungkapkan, pemko telah menyusun dan melakukan pembahasan ranperda tersebut. Saat ini, perda yang diusulkan masih dalam tahap proses pembahasan di DPRD.
"Saya harapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat. Agar ke depan, ranperda ini dapat segera disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai perintah UU pada tanggal 5 Januari 2024," ujarnya.
Ketua Pansus Ranperda Arwinda Gusmalina menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan dan bersinergi aktif dalam penyesuaian jadwal. Agar, ranperda ini segera menjadi Perda.
Bertindak selaku narasumber yaitu Marja Sinurat dari Kementerian Dalam Negeri yang kesehariannya aktif sebagai dosen IPDN. Wheny Neldi, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah I Kemendagri.
Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo. Poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengerucut kepada Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berlandaskan empat pilar utama yaitu Pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien; Meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Peningkatan kualitas belanja daerah; dan mendorong layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal. (Kominfo11/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Serahkan Laporan Hasil Kepatuhan Atas Belanja Pemerintah Kab. Kampar Tahun 2025 Kepada BPK Perwakilan Prov. Riau
Pekanbaru, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT hari ini serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepat.
Utusan Khusus Presiden RI Zita Anjani Kunjungi Candi Muara Takus, Bupati Kampar Dorong Sinergi Pengembangan Pariwisata
XIII Koto Kampar – Setelah sebelumnya disambut secara resmi di Balai Bupati Kampar, Bupati .
Wakil Menteri Pertanian RI dan Sekdaprov Riau Puji Kabupaten Kampar, Dinilai Siap Jadi Penopang Ketahanan Pangan
Bangkinang – Kabupaten Kampar kembali menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu daerah p.
Ikut pada Ajang Putra Puteri Pelajar, Bupati dan Wakil Bupati Kampar Berikan Dukungan Kepada Ratu Morayya Fonaentin
Bangkinang ; Keikutsertaan Ratu Morayya Fonaentin. pada ajang Putera Puteri Pelajar Riau tahun 20.
BKMT Kab. Kampar Lakukan Kegiatan Silahturahmi Ke Majelis Taklim Mesjid Al ikhlas Stanum
Salo, Mengawali Kegiatan pada Tahun 2026 ini Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar .
Asisten III Setda Kampar Resmi Buka RAT KPRI Tahun Buku 2026, Doorprize Utama Umroh Meriahkan Acara
Bangkinang Kota – Mewakili Bupati, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Syahriz.




.jpg)


.jpg)