pilihan +INDEKS
Polda Riau Musnahkan 86 Kilogram Lebih Sabu
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahkan lebih kurang 86 kg narkoba jenis sabu, di lapangan parkir belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kamis (4/11/2021).
Puluhan kg sabu itu dimusnahkan setelah diamankan dari enam orang tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu direndam dalam ember dan dicampur cairan deterjen hingga pembersih lantai.
Kabid Humas Kombes Sunarto, menjelaskan, puluhan kg sabu ini sebelumnya telah diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba.
Enam pelaku yang diamankan ini jelas Kabid Humas seluruhnya berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.
“Sabu yang kita musnahkan hari ini diamankan dari enam tersangka,” terang Narto didampingi Diresnarkoba Kombes Victor Siagian.
Rinci Narto, sebanyak 81 kg sabu diamankan Subdit I Ditresnarkoba di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.
Dua orang ini jelas Narto, bukan pasangan suami istri tapi saat menyewa rumah di dua lokasi itu dan kepada pemilik rumah mereka mengaku pasutri.
“Tersangka pria inisial Asm (52) dan perempan inisial HAS (47),” jelas Narto.
Keduanya diamankan, bermula dari informasi yang didapat adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru, pada Jumat (1/10/2021).
Kronologisnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, bersama barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dari keterangan ASM, kemudian didapat tersangka HAS yang dikatakan bekerjasama dengannya.
“Dari pengembangan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru,” lanjut Narto.
Hasil interogasi, diketahui keduanya merupakan jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Kemudian, di Indonesia, keduanya dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU.
Sabu lainnya, sebanyak 4 kg lebih sabu diungkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Dari pendalaman yang dilakukan, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk mengedarkan sabu di wilayah Riau.
“Ada yang sebagai pengendali dan kurir,” jelas Narto.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan menjerat para pelaku adalah pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Turut hadir pada pemusnahan tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.
Berita Lainnya +INDEKS
Ranperda Perlindungan Anak Riau: Bapemperda Minta Aturan Fokus pada Norma Utama
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengh.
Ranperda Perhubungan Disetujui, Pemprov Riau Perkuat Konektivitas dan Layanan Transportasi
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD menyetujui Rancanga.
Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menargetkan persoalan tunda bayar di sektor pendidikan.
Sekdaprov Riau Ajak Pemda dan BBPOM Perkuat Komitmen Kabupaten/Kota Pangan Aman
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi resmi membuka rang.
Dinas Kesehatan Riau Apresiasi Peran Mitra dalam Sukseskan Imunisasi
PEKANBARU – Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyerahkan piagam penghargaan kepada para mitra .
Disdik Riau Larang Perpisahan Sekolah di Hotel
PEKANBARU – Sejumlah sekolah di Riau mulai menunjukkan contoh positif dalam pelaksanaan per.






.jpeg)
