pilihan +INDEKS
BAHAYA NARKOBA DI PUSARAN PEMUDA OLEH PRAKTISI HUKUM MIRWANSYAH S. H., M. H

Pekanbaru, Acuannews.com - Kamis (28 Oktober 2021), bertepatan dengan momentum sumpah pemuda 28 0ktober 1 928-28 oktober 2021. Dengan semangat dan sumpah pemuda Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu, Yaitu Bangsa Indonesia, Dan Berbahasa Satu Yaitu Bahasa Indonesia. Indonesia dan Riau khusus nya hari ini sudah darurat narkoba dan mayoritas pengguna narkoba adalah kalangan pemuda. Dalam acara RIAU FORUM mengusung tema “BAHAYA NARKOBA DI PUSARAN PEMUDA” dengan narasumber Praktisi Hukum Mirwansyah,SH.,MH yang merupakan Advokat muda kondang Riau, Kemudian Kepala BNN Provinsi Riau.Brigjen Pol.Robinson Siregar, Wadir.Narkoba Polda riau AKBP Nandang, S.Ik.
Dalam acara talk show tersebut yang berdurasi satu jam secara live di RTv Mirwansyah,SH.,MH sebagai praktisi hukum menyempaikan pandangan hukum nya terkait dengan bahaya laten narkoba.
“menurut hemat saya, politik hukum kebijkan narkotika di Indonesia harus konsisten diarahkan pada rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba atau pengguna/pemakai narkoba. Dan fokus pemidanaan terhadap bandar atau pengedar dan dihukum seberat beratnya, paling singkat seumur hidup dan hukuman mati serta tidak diberikan remisi.
Bahwa di dalam Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebenarnya sudah mengarah pada rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai. Akan tetapi fakta nya banyak pengguna atau pemakai yang di kirim ke penjara tanpa akses rehab dan di jerat dengan pasal 112, dan pasal 114 yang ancaman minimal penjara nya adalah 4 tahun dan dan 5 tahun. Sehingga kondisi Lapas kita hari ini sudah sangat over kapasitas karena 50% dari total penghuni lapas didominasi oleh satu perkara yaitu narkoba dan sisanya adalah kejahatan konvensional.” Terangnya.
Dalam RUU Narkotika Dan Psikotropika yang sudah masuk Prolegnas prioritas 2019 harus mengorientasikan pemakai/pengguna penyalahgunaan narkotika pada rehabilitasi.
“Tidak ada satupun negara dalam belahan dunia manapun yang berhasil menerapkan konsep pemidanaan terhadap pengguna/pemakai penyalahgunaan narkotika. Apakah pemidanaan terhadap pemakai atau pengguna narkoba memiliki efek jera ???
Faktanya, pengguna atau pemakai yang di vonis penjara, tidak menimbulkan efek jera. Bahkan pengguna narkoba berpotensi menjadi pengedar narkoba, yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. oleh karena itu perlu kebijakan Dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana mejadi bukan pidana) terhadap pengguna narkoba.” Tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
Minimalisir Pungli, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Terapkan Sanksi Tilang Elektronik
PEKANBARU - Operasi Patuh Lancang Kuning resmi dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli .
Riau Siapkan Kelembagaan Koperasi Merah Putih
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus berkomitmen dalam mendoron.
Pemprov Riau Luncurkan e-Monev Keterbukaan Informasi 2025
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan program e-Mone.
Pj Sekdaprov Riau Launching Bantuan Beras ke Masyarakat
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan re.
Polda Riau Gelar Pemanasan Road To Riau Bhayangkara Run 2025
Pekanbaru - Polda Riau menggelar pemasangan bersama pelari umum dan komunit.
Job Fair Pekanbaru 2025 Sediakan 1.479 Lowongan, Catat Tanggalnya!
PEKANBARU – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Pekanbaru! Dalam.