pilihan +INDEKS
BAHAYA NARKOBA DI PUSARAN PEMUDA OLEH PRAKTISI HUKUM MIRWANSYAH S. H., M. H
Pekanbaru, Acuannews.com - Kamis (28 Oktober 2021), bertepatan dengan momentum sumpah pemuda 28 0ktober 1 928-28 oktober 2021. Dengan semangat dan sumpah pemuda Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu, Yaitu Bangsa Indonesia, Dan Berbahasa Satu Yaitu Bahasa Indonesia. Indonesia dan Riau khusus nya hari ini sudah darurat narkoba dan mayoritas pengguna narkoba adalah kalangan pemuda. Dalam acara RIAU FORUM mengusung tema “BAHAYA NARKOBA DI PUSARAN PEMUDA” dengan narasumber Praktisi Hukum Mirwansyah,SH.,MH yang merupakan Advokat muda kondang Riau, Kemudian Kepala BNN Provinsi Riau.Brigjen Pol.Robinson Siregar, Wadir.Narkoba Polda riau AKBP Nandang, S.Ik.
Dalam acara talk show tersebut yang berdurasi satu jam secara live di RTv Mirwansyah,SH.,MH sebagai praktisi hukum menyempaikan pandangan hukum nya terkait dengan bahaya laten narkoba.
“menurut hemat saya, politik hukum kebijkan narkotika di Indonesia harus konsisten diarahkan pada rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba atau pengguna/pemakai narkoba. Dan fokus pemidanaan terhadap bandar atau pengedar dan dihukum seberat beratnya, paling singkat seumur hidup dan hukuman mati serta tidak diberikan remisi.
Bahwa di dalam Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebenarnya sudah mengarah pada rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai. Akan tetapi fakta nya banyak pengguna atau pemakai yang di kirim ke penjara tanpa akses rehab dan di jerat dengan pasal 112, dan pasal 114 yang ancaman minimal penjara nya adalah 4 tahun dan dan 5 tahun. Sehingga kondisi Lapas kita hari ini sudah sangat over kapasitas karena 50% dari total penghuni lapas didominasi oleh satu perkara yaitu narkoba dan sisanya adalah kejahatan konvensional.” Terangnya.
Dalam RUU Narkotika Dan Psikotropika yang sudah masuk Prolegnas prioritas 2019 harus mengorientasikan pemakai/pengguna penyalahgunaan narkotika pada rehabilitasi.
“Tidak ada satupun negara dalam belahan dunia manapun yang berhasil menerapkan konsep pemidanaan terhadap pengguna/pemakai penyalahgunaan narkotika. Apakah pemidanaan terhadap pemakai atau pengguna narkoba memiliki efek jera ???
Faktanya, pengguna atau pemakai yang di vonis penjara, tidak menimbulkan efek jera. Bahkan pengguna narkoba berpotensi menjadi pengedar narkoba, yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. oleh karena itu perlu kebijakan Dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana mejadi bukan pidana) terhadap pengguna narkoba.” Tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
Empat Regu Manggala Agni Dikerahkan untuk Tuntaskan Karhutla di Bengkalis
BENGKALIS – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di s.
Antisipasi Kemarau Panjang El Nino, Pemprov Riau Turunkan Tim ke Daerah
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meningkatkan kewaspadaan terhada.
Mendagri Imbau Daerah Jaga Stabilitas Meski Inflasi Turun
PEKANBARU — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa infl.
Safari Ramadan di Rengat, Pemprov Riau Salurkan Sejumlah Bantuan
RENGAT - Pemerintah Provinsi Riau menyalurkan berbagai bantuan kepada masya.
Berkah Ramadan, Pemprov Riau Salurkan Bantuan Rp30 Juta untuk Masjid Al Ikhlas
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar Safari Ram.
Didominasi Konsultasi, 27 Pekerja di Riau Adukan Nasib THR ke Dinas Tenaga Kerja
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga K.







