pilihan +INDEKS
Biro Hukum Setdaprov Riau Gelar Rakor Permasalahan Hukum
PEKANBARU - Biro Hukum Sekretariat daerah provinsi (Setdaprov) Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) permasalahan hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau 2021. Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting berharap rokor ini dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
"Besar harapan kami dengan diadakannya rakor ini dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya, pada saat membuka Rakor di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (11/10/2021).
Jenri menuturkan dalam praktek penyelesaian sengketa hukum terbagi menjadi dua sistem, yaitu penyelesaian sengketa hukum melalui peradilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan. Yang biasa disebut sebagi alternatif penyelesaian sengketa atau Non Litigasi.
"Dalam penyelesaian sengketa hukum ini sudah kita lakukan, baik secara mufakat maupun di tingkat peradilan. Alhamdulillah di Biro Hukum berdasarkan laporannya ditingkat Provinsi Riau hampir 90 persen perkara dimenangkan oleh Pemerintahan Provinsi Riau," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa penyelesaian perkara secara litigasi merupakan penyelesaian perkara, atau pembelaan yang sudah berkaitan dengan lembaga peradilan.
"Sedangkan penyelesaian non - litigasi merupakan suatu kegiatan penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan melalui lembaga penyelesaian sengketa (Arbitrase). Juga melalui cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian para ahli sesuai dengan UU nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase," tambahnya
Selain itu, Jenri berharap dengan dilaksanakannya rakor ini dapat membuat pihak terkait dari provinsi maupun yang ada di Kabupaten/Kota untuk dapat terus mengambil hal positifnya.
"Ini merupakan suatu ilmu dan ilmu itu sangat berharga juga tidak bisa dinilai dengan apapun. Ambil positifnya dan belajar terus dengan baik. Disini kita bukan hanya bekerja akan tetapi juga berkinerja," ungkapnya.
Jenri mengungkapkan, bahwa keberhasilan suatu organisasi itu bukan dilihat dari bagaimana organisasi itu menghabiskan anggarannya. Akan tetapi dilihat dari hasil yang dicapai dalam jangka pendek (output) dan hasil yang terjadi, setelah pelaksanaan kegiatan jangka pendek (outcome) nya.
"Semoga yang hadir dalam rapat ini dapat mengambil ilmu dan menambah wawasan tentang permasalahan hukum yang terjadi khususnya tentang litigasi dan non - litigasi dan dapat mengaplikasikannya secara baik untuk kedepannya," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Ombudsman Riau Terima 729 Akses Layanan, Penyelesaian Laporan Lampaui Target
PEKANBARU - Kinerja pengawasan pelayanan publik di Provinsi Riau sepanjang .
Momentum Ramadan, TP PKK Riau Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan
PEKANBARU – Plt Ketua TP PKK Provinsi Riau, Adrias Hariyanto, menghad.
Perayaan Imlek, Plt Gubri Ajak Umat Beragama Bersatu untuk Kemajuan Riau
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Pelaksana tugas (Plt.
Ekonomi Tumbuh 4,79 Persen, Pemprov Riau Siapkan RKPD 2027 Berbasis Daya Saing
PEKANBARU – Pertumbuhan ekonomi Riau yang mencapai 4,79 persen pada 2025 menjadi modal opti.
Yuk Laporkan! Satpol PP Riau Siap Razia ASN Pemprov yang Keluyuran Selama Jam Kerja Ramadan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bahwa peman.
Kawal Hak Buruh, Posko THR Riau Mulai Beroperasi Tampung Laporan Pekerja
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmi.







