pilihan +INDEKS
Biro Hukum Setdaprov Riau Gelar Rakor Permasalahan Hukum
PEKANBARU - Biro Hukum Sekretariat daerah provinsi (Setdaprov) Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) permasalahan hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau 2021. Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting berharap rokor ini dapat memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
"Besar harapan kami dengan diadakannya rakor ini dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat. Dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya, pada saat membuka Rakor di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (11/10/2021).
Jenri menuturkan dalam praktek penyelesaian sengketa hukum terbagi menjadi dua sistem, yaitu penyelesaian sengketa hukum melalui peradilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan. Yang biasa disebut sebagi alternatif penyelesaian sengketa atau Non Litigasi.
"Dalam penyelesaian sengketa hukum ini sudah kita lakukan, baik secara mufakat maupun di tingkat peradilan. Alhamdulillah di Biro Hukum berdasarkan laporannya ditingkat Provinsi Riau hampir 90 persen perkara dimenangkan oleh Pemerintahan Provinsi Riau," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa penyelesaian perkara secara litigasi merupakan penyelesaian perkara, atau pembelaan yang sudah berkaitan dengan lembaga peradilan.
"Sedangkan penyelesaian non - litigasi merupakan suatu kegiatan penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan melalui lembaga penyelesaian sengketa (Arbitrase). Juga melalui cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian para ahli sesuai dengan UU nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase," tambahnya
Selain itu, Jenri berharap dengan dilaksanakannya rakor ini dapat membuat pihak terkait dari provinsi maupun yang ada di Kabupaten/Kota untuk dapat terus mengambil hal positifnya.
"Ini merupakan suatu ilmu dan ilmu itu sangat berharga juga tidak bisa dinilai dengan apapun. Ambil positifnya dan belajar terus dengan baik. Disini kita bukan hanya bekerja akan tetapi juga berkinerja," ungkapnya.
Jenri mengungkapkan, bahwa keberhasilan suatu organisasi itu bukan dilihat dari bagaimana organisasi itu menghabiskan anggarannya. Akan tetapi dilihat dari hasil yang dicapai dalam jangka pendek (output) dan hasil yang terjadi, setelah pelaksanaan kegiatan jangka pendek (outcome) nya.
"Semoga yang hadir dalam rapat ini dapat mengambil ilmu dan menambah wawasan tentang permasalahan hukum yang terjadi khususnya tentang litigasi dan non - litigasi dan dapat mengaplikasikannya secara baik untuk kedepannya," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Riau Bekali Bhabinkamtibmas dengan Wawasan Luas
PEKANBARU – Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, secara r.
Masyarakat Pekanbaru Menanti Keberanian Kapolda dan Wakapolda Riau Berantas Premanisme di Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Viralnya video di seluruh media sosial dan media online Ketua MPC Pe.
Ranperda Perlindungan Anak Riau: Bapemperda Minta Aturan Fokus pada Norma Utama
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengh.
Ranperda Perhubungan Disetujui, Pemprov Riau Perkuat Konektivitas dan Layanan Transportasi
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD menyetujui Rancanga.
Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menargetkan persoalan tunda bayar di sektor pendidikan.
Sekdaprov Riau Ajak Pemda dan BBPOM Perkuat Komitmen Kabupaten/Kota Pangan Aman
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi resmi membuka rang.







