Kanal

Kasus Pemalsuan Materai Rugikan Negara Hingga Rp37 Miliar

JAKARTA -  Sebanyak 6 orang pelaku komplotan pemalsu materai ditangkap kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya, sedangkan seorang lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).

Pelaku adalah SNR, WID, SNK, BST, HND, ASR diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Sementara, satu pelaku DPO berinisial MSR.

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri menerangkan, terungkapnya kasus pemalsuan materai ini berawal dari kecurigaan tim dari Polres Bandara Soetta terkait adanya pengiriman barang berupa materai ke berbagai wilayah pada 7 Maret 2021 lalu.

"Berawal dari kecurigaan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan hingga diketahui bila barang tersebut palsu," kata Yusri, menguti Viva.com, Rabu (17/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui adanya praktik pembuatan materai palsu yang dilakukan untuk materai 10000 dan juga 6000.

"Mereka ini kita akui cukup canggih, karena memalsukan materai 10000 padahal, materai ini baru beredar pada Januari 2021, tapi sudah dipalsukan," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, bisnis pemalsuan materai ini sudah berjalan selama 3,5 tahun dengan pemalsuan pertama dilakukan pada materai 6000. Akibatnya, merugikan negara hingga Rp 37 miliar

"Mereka sudah lama berbisnis hal ini dan sangat merugikan negara. Bila ditotal, kita telah rugi sebanyak Rp37 miliar," ungkapnya.

Saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER