Kanal

Sebanyak 168 Domain Situs Entitas Telah Diblokir Bappebti

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali memblokir sebanyak 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan di Februari 2021.

Dengan demikian, Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat sejak awal Januari tahun ini.

"Sejauh ini sudah ada 168 domain situs entitas yang telah diblokir Bappebti. Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, Senin (8/3).

Pemblokiran ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menyusul Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK.

"Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia," lanjutnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengungkapkan, PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.

Sehingga, kata dia, iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.

Kemudian, masyarakat saat ini diimbau harus lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti. Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi.

Untuk itu, harus dipastikan penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

"Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," imbuh Syist menekankan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER