Kanal

Pembentukan UPT Sampah dan Retribusi Masih Tahap Kajian

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, hingga kini masih melakukan kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan.

Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru, Azhar menyebutkan pihaknya sebelumnya diberi waktu dua pekan oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T.,  M.T untuk melakukan kajian pembentukan kedua UPT tersebut.

"Minggu ini Insyaallah kita akan ekpos hasil kajian yang dilakukan," ungkapnya, Selasa (2/3).

Dikatannya, ada beberapa kajian yang dilakukan seperti kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga nomenklatur sehingga pembentukan UPT TPA sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan bisa sesuai yang diharapkan.

"Makanya kita lakukan kajian secara matang terlebih dahulu," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Azhar, pembentukan UPT TPA sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan di bidang pengelolaan persampahan.

"Semoga dengan adanya UPT ini, pengelolaan persampahan bisa lebih ditingkatkan ke depannya," harapnya. 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER