BENGKALIS - Polisi menangkap Subagio alias Bek diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Damai Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau ilegal loging berawal adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Pelaku Bek ditangkap di jalan simpang Kunti Dusun Sena desa Sungai Linai, kecamatan Siak Kecil, Bengkalis," ujar Hendra, Sabtu (17/4).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin chinsaw, sepeda motor Nmax, dan kayu olahan 15 keping.
"Anggota Polres Bengkalis yabg bertugas di Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging. Pelaku diduga bernama Muji merupakan sebagai cukong atau pemodal," jelasnya.
Selanjutnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di tempat tinggal para pekerja milik Muji.
Lokasi itu juga dijadikan tempat pemotongan kayu tepatnya di jalan simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linai, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi yang berbeda, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pembalakan liar lainya, bernama Agus Setiawan dan Rudi. Keduanya merupakan warga Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Sebah Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.
Pelaku Agus Sentiawan dan rekannya Dawung berhasil diamankan di lokasi pembalakan liar atau ilegal logging. Sedangkan pelaku lainya melarikan diri dalam hutan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 82, 83 ayat 1 a dan b atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," pungkasnya.