Foto : Ilustrasi.
PALEMBANG – Kepala Desa Sukowarno, Aksari (43) nekat melakukan korupsi dana bantuan Covid-19 senilai Rp187,2 juta.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan kemudian menggelar sidang kasus penyelewengan dana desa pada Senin (15/3/2021).
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yakni Camat Sukakarya Periode 2017-2020, M Setiawan menuturkan dari 8 desa hanya Desa Sukowarno yang tidak ada laporan.
Setiawan menyebutkan, dana tersebut merupakan BLT Khusus Pandemi yang cair dalam tiga tahap pada Juli-Agustus 2020.
Setiawan kemudian menyurati perangkat Desa Sukowarno untuk menanyakan hal tersebut serta tidak cairnya BLT tahap II dan III untuk 156 warga.
“Info dari Pak Agung selaku Kasi PMD, pencairan tahap II dan III ternyata digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi,” ujarnya, seperti dikutip dari jpnn.com.
Lebih lanjut, Setiawan menyebutkan adanya dugaan bahwa Aksari menggunakan uang tersebut untuk judi online dan main perempuan.
Agung yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut turut membenarkan penyataan Setiawan.
Menurutnya, terdakwa hanya merealisasikan pencairan dana BLT tahap I yakni pada bulan Juni.