PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menanti surat resmi dari Polda Riau, terkait dugaan kasus salah satu oknum ASN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Riau pekan lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, pemerintah kota masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk menentukan status oknum ASN tersebut di jajaran pemerintah kota.
"Status (jabatan) belum nonaktif, masih menunggu surat resmi dari Polda," terang Muhammad Jamil, Rabu (17/3).
Jamil menyebut, hingga saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke pemerintah kota terkait dugaan OTT yang dilakukan oknum ASN kecamatan tersebut. Jika surat itu telah diterima, maka pemerintah kota dapat memberikan sanksi atau tindakan kepada oknum tersebut.
Jamil memastikan, pemerintah kota akan mengikuti aturan hukum. Ia juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kasus OTT terkait adminitrasi jual tanah.
"Kalau betul-betul sudah terbukti, kita ikuti prosedur," jelasnya.
Sementara untuk posisi jabatan yang di isi oknum tersebut kedepannya, dikatakan Jamil akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau penunjukan langsung untuk mengisi jabatan tersebut.