Foto : Ilustrasi.
PEKANBARU - Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan kendaraan bermotor di ruas jalan Kota Pekanbaru bakal ditertibkan. Seperti pedagang di Jalan Diponegoro.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi mengakui pedagang itu menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas.
"Tadi kita koordinasi dengan Dishub dan Satlantas Pekanbaru, masalah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2002. PKL yang pakai kendaraan itu akan diamankan," kata Iwan, Rabu (17/3/2021).
Penertiban PKL tersebut akan menyasar sekitar 30 ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, dalam waktu dekat ini, target penertiban akan dilakukan di jalan-jalan protokol.
"Kita sasar jalan protokol dulu dalam waktu dekat. Seperti Jalan Soebrantas, Jalan Cut Nyak Dien dan jalan protokol lainnya. Karena kawasan itu kan seharusnya juga kawasan tertib lalu lintas," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk penertiban tersebut. "Kita aksi dalam waktu dekatlah, tetapi kita siapkan dulu timnya," jelasnya.