Tempat Hiburan Langgar Prokes Terancam Kena Denda

Senin, 15 Maret 2021

Foto : Ilustrasi.

PEKANBARU - Hiburan malam jadi satu jenis usaha yang sudah bisa beraktivitas di masa pandemi Covid-19. Satpol PP Kota Pekanbaru pun mengingatkan pengelola tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Kami selalu mengimbau agar pengelola tempat hiburan bisa melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Senin (15/3).

Tempat hiburan harus melayani makan di tempat secara terbatas. Karyawan dan pengunjung wajib mengenakan masker.

Mereka juga wajib menjaga jarak minimal satu meter. Pengelola juga mesti menyiapkan hand sanitizer untuk memastikan tangan pengunjung tetap bersih.

Doni mengatakan bahwa pengelola dan karyawan tempat hiburan mesti mengenakan face shield. Saat melayani pengunjung mesti menggunakan sarung tangan.

"Mereka juga mesti menyediakan tisu dan hand sanitizer atau alat cuci tangan di tempat tersebut," terangnya.

Doni mengatakan bahwa karyawan tempat hiburan dan pengunjung harus menghindari kontak langsung saat pemesanan. Proses pemesanan di lokasi bisa dilakukan tanpa kontak langsung.

"Mereka mesti menandai jarak antrian dengan tanda garis aman," ujarnya.

Pengelola juga mesti rutin menyemprotkan disinfektan secara berkala. Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No.104 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Mereka yang melanggar perwako bakal kena sanksi denda sebesar Rp 250.000. Pelanggar yang tidak membayar denda nantinya harus melakukan kerja sosial.