PEKANBARU - Pengelolaan parkir tepi jalan kini diambil alih Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Sebelumnya pengelolaan parkir di 88 ruas jalan dikelola oleh pihak ketiga, PT. Datama selaku mitra Dishub Pekanbaru.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, pihaknya telah memutus kontrak kerjasama dengan PT. Datama terkait pengelolaan parkir tepi jalan.
Putusan ini diambil usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"PT. Datama selaku mitra tidak dapat memenuhi beberapa poin isi dari perjanjian kerjasama. Mereka tidak dapat memberikan jawaban dan kepastian terkait dengan kewajiban yang kami minta," terang Yuliarso, Rabu (10/3).
Menurutnya, pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terkait pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru yang dikelola PT. Datama. Pihaknya juga sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan.
Pasca pemutusan kontrak kerjasama ini, pengelolaan parkir sementara diambil alih oleh Dishub Kota Pekanbaru. Dishub melakukan pengelolaan parkir secara swakelola.
"Kita berikan waktu dua hari kepada PT. Datama untuk menyelesaikan permasalahan dibawah. Kemudian menginformasikan bahwa kita peralihan. Hari Jumat kita ambil alih langsung pengelolaan di masa transisi ini," pungkasnya.