KAMPAR - Anismawati selaku Penggugat melawan "L" dan "S" selaku Tergugat I dan II akhirnya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang setelah melalui proses panjang dan berliku. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum Penggugat, EMRIJAL SH kepada awak media setelah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang (01/03/2021).
"Alhamdulillah klien kami dimenangkan dan para Tergugat dinyatakan melakukan Wanprestasi atau ingkar janji terkait masalah hutang piutang pada tahun 2004 silam" papar EMRIJAL SH kepada awak media, Senin(01/3/2021).
"Sesuai dengan pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor :1/pdt, GS/K/2021/PN.BKN jo. 21/Pdt.G.S/2020/PN BKN tertanggal 19 Februari 2021 , terdapat 7 poin yang dituangkan pada putusan tersebut, dimana pada pokoknya Tergugat "L" dinyatakan melakukan ingkar janji dan harus membayar kerugian yang dialami Penggugat semenjak tahun 2004 & jika Tergugat tidak membayar kerugian Penggugat maka rumah Tergugat yang dahulunya dijaminkan oleh Tergugat "L" kepada Penggugat akan dilakukan lelang melalui Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang" terang Emrijal.
Emrijal juga menerangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut sudah bersifat Incrach dan mengikat para pihak, sehingga Tergugat "L" harus memenuhi putusan pengadilan tersebut dengan segera dengan membayar kerugian Anismawati atau Penggugat yang telah dituangkan pada putusan tersebut.
Dilain kesempatan Anismawati yang diwawancarai oleh awak media melalui telepon seluler mengucapkan syukur yang sedalam dalamnya karena Tergugat telah dinyatakan oleh pengadilan melakukan ingkar janji kepadanya.
"Yang terpenting adalah Tergugat dinyatakan melakukan ingkar janji, saya tidak peduli berapa kerugian saya yang dikabulkan hakim, bagi saya Tergugat "L" dinyatakan bersalah saja sudah lebih dari cukup, karena selama 17 tahun ini saya tidak bisa tenang akibat perbuatan Tergugat "L". Alhamdulillah sekarang saya sudah tenang," papar Anismawati kepada awak media, (21/03/2021).
Terhadap putusan PN Bangkinang tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Tergugat I dengan menghubungi telepon seluler milik anaknya, namun terhadap nomor seluler milik anaknya tersebut tidak aktif.