Awal Maret 2021, BI Terbitkan Aturan DP Nol Persen Kredit Motor dan KPR

Jumat, 26 Februari 2021

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan aturan terkait uang muka (down payment/DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) pada awal Maret 2021. Beleid itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Rencana PBI terbit 1 Maret," ungkap Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/2/2021).

Erwin belum bisa memastikan apakah aturan terkait DP nol persen kredit kendaraan bermotor dan KPR akan menjadi satu ketentuan atau terpisah. Hal tersebut masih dibahas di internal bank sentral.

"Belum tahu, bisa saja bareng. Masih dibahas internal," katanya.

Diketahui, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen.

Ini berarti, pembelian rumah yang semula memerlukan DP sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.

Namun, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

Selain itu, BI juga menurunkan DP untuk kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru.

Kedua aturan ini akan berlaku mulai Maret 2021 hingga Desember 2021. Bank sentral berharap kebijakan ini mendorong daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.