Penyeludupan Sabu Seberat 2.961,67 Gram Berhasil Digagalkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru

Rabu, 24 Februari 2021

Foto : Konferensi pers pengungkapan narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (23/2)/ Foto: Istimewa

PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu seberat seberat 2.961,67 gram yang akan dikirim ke Kota Surabaya, Selasa, (2/2), Jalan Melati Gang Kayu Cengkeh Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau. 

Selain paket sabu, tujuh orang tersangka jaringan peredaran Narkoba Kota Pekanbaru juga turut ditangkap.

"Ketujuh tersangka yang kita amankan berinisial DF alias Depit (38), RS alias Rudi (38), MH alias Hadori (33), Hen alias Hendra (40), RS alias Rudi, Jun alias Junaidi (45) dan SB alias Sabar (39)," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, didampingi Kanit Resnarkoba Iptu Untari dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (23/2/2021).

Menurut AKP Ryan, sebelumnya tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa tersangka Depit dan Rudi hendak mengantar paket sabu seberat 2.32,77 gram kepada tersangka MH alias Hadori. Untuk kemudian, MH alias Hadori akan menjemput barang bukti sabu tersebut di sebuah halte bus di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru.

"Selanjutnya, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap tersangka Rudi dan Depit di Jalan Melati Gang Kayu Cengkeh Kecamatan Tampan Pekanbaru," ujar AKP Ryan.
 
Saat Rudi dan Depi digeledah, lanjut AKP Ryan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berlis merah dan dua bungkus plastik teh Cina warna kuning dengan berat kotor sebanyak 2180,3 gram yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka Rudi dan Depit, kata AKP Ryan, kedua tersangka akan meletakkan 2 bungkus plastik teh Cina tersebut di samping halte bus di Jalan SM Amin Tampan Pekanbaru, untuk kemudian dijemput tersangka MH alias Hadori atas suruhan seseorang.

Selanjutnya, AKP Ryan berujar, tim langsung bergerak menuju ke Jalan SM Amin dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka MH alias Hadori.

"Berdasarkan keterangan tersangka Rudi dan Depit, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka Hendra, yang beralamat di Jalan Uka Perumahan Green Tsabitha Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki Pekanbaru," paparnya.

Kemudian, sebut AKP Ryan, tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap empat tersangka berinisial Hen alias Hendra (40), RS alias Rudi, Jun alias Junaidi (45) dan Eri.

Tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 503,5 gram dari tersangka Rudi. 

Saat diinterogasi, jelas AKP Ryan, tersangka Hendra mengaku bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti sabu seberat 25, gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya. 

Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hendra. Benar saja, ditemukan sabu dari dalam lemari rumahnya di Jalan Uka Perumahan Green Tsabitha Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki Pekanbaru.

Berdasarkan pengakuan tersangka Hendra kepada tim, lanjut AKP Ryan, dirinya memerintahkan tersangka Sabar, untuk mengantarkan barang bukti sabu seberat 2.961,67 gram tersebut kepada tersangka Rudi dan Depit.

"Kemudian tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sabar dari rumahnya di Jalan Uka Perumahan Mutiara Garuda Sakti," papar AKP Ryan

AKP Ryan memaparkan, selain mengamankan ketujuh tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2.961,67 gram dari jaringan narkoba tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketujuh tersangka, seperti belasan nomor ponsel android berbagai merek, satu unit sepeda motor merek CBR Honda warna hitam BM 136 TUA dan uang tunai Rp 18 juta.

"Atas perbuatan para tersangka, ketujuh tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas AKP Ryan.